14 Bakal Calon DPD RI Serahkan Dukungan ke KPU Kaltara

narahubung.id – Penyerahan dukungan bakal calon DPD RI berakhir hari ini,Kamis (29/12/2022) pukul 23:59 malam. Namun hingga pukul 15.00 WITA masih ada yang menyerahkan.

Dari data KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ada 14 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal di hari terakhir penyerahan dukungan tersebut.

Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagiyo menyebut bahwa masih ada 4 hingga 5 orang lagi yang belum menyerahkan dukungan sama sekali baik di upload di aplikasikan calon (silon) maupun secara hardcopy ke KPU Provinsi Kaltara.

“Teknis tidak terlalu susah, tapi kami sesuaikan dulu, setelah sesuai dan cocok baru kita berikan tanda terima. Berarti malam ini kita tunggu sampai pukul 22.59 masih ada sampai 4 hingga 5 orang lagi,” kata Teguh kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Selanjutnya, KPU Kaltara akan menyiapkan Verifikasi Administrasi (Vermin) lalu di Bimtek di KPU RI dan kemudian di Bimtek di KPU Kabupten Kota.

“Persiapan Vermin kebetulan hari ini masih di finalisasi, besok baru di bimtek oleh KPU RI, lalu siangnya langsung kami bimtek ke KPU Kabupaten/Kota secara daring untuk kemudian besok juga kita langsung lakukan vermin,” ungkapnya.

Pada proses Vermin, KPU Provinsi nantinya akan memilah data dukungan mulai dari status umur, status pekerjaan, dan memenuhi syarat atau kegandaan.

“Kita cek untuk kemudian kita turunkan paling tidak tanggal 2 kita turunkan ke Kabupaten/Kota di cek secara detail kesesuaian setiap nama pendukung, antara data yang ada dalam data silon dan lampiran data ktp yang diunggah dalam silon,” sebutnya.

Dalam hal ini, KPU Provinsi Kaltara akan menyimpulkan paling lambat tanggal 12 Januari dan kemudian akan merekap. Pada proses sampai tanggal 12 tersebut, ada mekanisme Kabupaten dan Kota yang mengecek status pendukung bakal calon.

“Ketika ada pendukung yang umurnya belum cukup atau pekerjaannya tidak memenuhi syarat karena merupakan anggota TNI, Polri dan sebagainya, kemudian masing-masing calon dapat menyampaikan surat pernyataan atau surat keterangan terkait status itu,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) nantinya menggunakan cara sampling dengan menggunakan tabel Krejcie Morgan untuk mendistribusikan dukungan masing-masing calon per Kabupaten Kota yang memenuhi syarat Vermin.

“Katakanlah misalnya seratus, kita lihat di tabel Krejcie Morgan, 100 itu samplenya berapa?, kalau 30 berapa, kalau yang 300 itu berapa, itulah yang nantinya akan menjadi sample dan itu kita Verfak,” tutupnya. (Rhl)

Berita Lain