Oknum Polisi Otaki Bisnis Tambang Ilegal

narahubung.id – Dit Reskrimsus Polda Kaltara membongkar praktik tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Praktik tersebut diotaki Briptu HSB, oknum polisi yang kini bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Dirkrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi Kurniawan menyatakan HSB ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, saat akan terbang ke Makassar, pada Rabu (4/5/2022).

Hendi mengatakan, pengungkapan ini diawali informasi adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekatak. Oleh Kapolda, ia kemudian diperintahkan membentuk tim khusus guna mendalami kasus tersebut.

“Pak Kapolda minta untuk membentuk tim gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada tanggal 30 April kita mendatangani lokasi tersebut mendapatkan praktik ilegal mining dengan cara perendaman dengan menggunakan sianida dan karbon,” ujarnya kepada wartawan.

Dari operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan lima orang, tiga exavator serta dua unit truk dan karbon.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang tersebut tiga kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Kemudian terhadap tiga orang tersebut menerangkan secara kesesuaian bahwa pemiliknya adalah saudara HSB,” terangnya.

Atas informasi tersebut lanjut Hendi, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap HSB karena diindikasikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan.

“Hari ini kita lakukan penangkapan karena secara intelijen kita mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan sehingga dilakukan upaya penangkapan,” katanya.

Hendi menuturkan, setelah mengamankan HSB, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah HSB yang terletak di Jalan Mulawarman, Tarakan.

Hasilnya, jajaran Dit Reskrimsus menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan bisnis-bisnis ilegal HSB.

“Hasil penemuan hari kita kita menemukan beberapa dokumen usaha-usaha ilegal yang bersangkutan (HSB) termasuk tambang emas, baju bekas dan data-data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu,” terangnya.

Atas perbuatannya, HSB disangkakan Pasal Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. (rhl/dc/nr)

Berita Lain