16 HAKTP 2022, Stop Pernikahan Anak
narahubung.id – Hangout Community Kaltara, bersama FAMM Indonesia menggelar 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(16HAKTP) 2022. Bertempat di Perputakaan daerahBulungan, kegiatan diisi dengan refleksi dan notonbersama (Nobar). Mengusung tema, stronger in solidarity, pernikanan dini antara larangan dan tradisi, menghadirkanKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, PerlindunganAnak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana(DP3AP2KB), Kaltara Wahyuni Nusban, Forum AnakDaerah (FAD), diwakili oleh Gina, dan penggiatmasyarakat adat dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Katharina Megawati.
Kegiatan dihadiri tak kurang dari 30 orang dari berbagaipenggian komunitas perempuan, di Kaltara, Sabtu (3/12). Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan utara masih cenderung mengalamipeningkatan. Padahal upaya pencegahan sudah cukupsering dilakukan, hal ini diyakini masih perlu sinergibersama tak sebatas kampanye pencegahan tetapi gerakbersama melakukan upaya menekan angka kekerasantersebut.
Kepala DP3AP2KB Kaltara Wahyuni Nusban, menyampaikan, pernikahan anak juga bagian darikekerasan yang masih terjadi. Pihaknya masih menaruhharapan mmapu mewujudkan kesetaraan gender danmilenial dalam pembangunan melalui konvergensi upayapencegahan pernikahan anak di Kaltara.
“Perkawinan anak merupakan salah satu bentukkekerasan seksual,” ujarnya menegaskan.
Berbagai macam bentuk kekerasan bisa terjadi, sepertidiskriminiasi, ketidakadilan, eksploitasi, kekerasan danperlakukan salah lainnya, maka perlu adanyaperlindungan, baik bagi perempuan maupun anak.Khususnya pernikahan anak, karena belum cukup umur, dapat merugikan bagi anak, kemunkinan resiko kematianibu dan bayi, kemiskinan, anak balita stunting bahkanhingga kemiskinan.
“Jumlah perkawinan anak di Kaltara tahun 2022 meningkat, 2021 lalu ada 70 perkainan anak, 2022 ini ada84 perkawinan anak,” katanya
Wahyuni, juga menyampaikan kondisi perempuan Kaltarasaat ini, dari jumlah penduduk Kaltara saat ini, 48 persen diantaranya merupakan penduduk perempuan. 35 persendiantaranya masih usia anak. Kemudian jumlaah kasuskekerasan perempuan 2022, hingga saat ada 92 kasus, 28 kasus berusia 18-24 tahun, dan 66 kasus lainnya usia25-44 tahun. Sementara itu, pada 2022 ini juga ada ada132 kasus kekerasan terhadap anak.
“Indeks pembangunan gender (IPG) kita berada du 87,3 persen, dibawah angka nasional 91,27 persen. kemudian, untuk Indeks Pemberdayaan gender (IDG) masih 61,7 persen, dibanding anka nasional 76,26 persen,” bebernya
Dari sekian kasus yang terjadi, ia tak menampikkekerasan dirumah tak jarang masih dominan, denganpelaku merupaka orang terdekat dari korab, bapak, kakak, paman atau keluarga terdekat lainnya. Penomenatersebut seolah mempertegas, bahwa bahkan rumah pun masih bukan menjadi tempat aman bagi perempuan dananak.
“Strategi pencegahan perkawinan anak, hingga kekerasanmasih kita lakukan, sinergi kebijakan nasional hinggadaerah juga dilakukan, dan ini perlu peran bersama, apalagi kita tahu disekitar kita tak jarang masih terjadidengan berbagai alasan,” imbuhnya.
Penggian BPAN, Katharina Megawati sebagai masyarakatDayak Belusu, tak menampik pernikahan anak masihsering terjadi, dilemma antara larangan dan tradisi cukupsulit untuk dicegah. Apalagi, tradisi yang berujung padasanksi adat dan lain sebagainya.”Kami melakukansemampuanya, bahkan bisa jadi data yang dipaparkan, itubelum termasuk perkawinan anak yang ada ditempat sayatinggal. Cukup miris anak-anak sudah punya anak, kadang anaknya tidak terurus kan kasihan. Perempuuanitu harus punya mimpi,” katanya.
Sementara Gina dari FAD, megatakan, sebagai generasiyang saat ini bertumbuh, ia pun berharap ada ruang amandan nyaman untuk generasi saat ini bertumbuh danberkembang. “ruang publik yang layak anak, dengarkansuara dan aspirasi kami, karena kami juga punya cita-cita. Kami punya hak untuk bersuara,” bebernya.
Selain itu, Aktivis perempua Kaltara, Jannah,menambahkan, melalui momentum peringatan 16HAKTP kali ini, bisa menjadi sarana melihat kembali kondisiperempuan dan anak khususnya di Kaltara. Angkamenunjukan masih cukup tinggi, tak sekedar kampanyepencegahan, sebab gerakan bersama dalam bentukkongkrit juga diperlukan.
“Pencegahan tak sebatas kampanye, perlu upayakongkrit, perempuan harus diberi ruang untuk bersuaradan berkarya, tingkatkan kapasitasnya,” jelasnya, yang saat ini juga selaku ketua Jurnalis Kawan anak (Jurkawan) Kaltara,
Dalam kesempatan ini juga disuarajan stop pernikahananak, dan kekerasan terhadap perempuan apapunbentukanya. Saat ini juga ada regulasi secara nasionalyang bisa menjadi acuan, UU TPKS yang mempertegasagar tak ada lagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sinergi bersama antar komunitas, pemerintah dan pihakterkait, diharapkan bisa menjadi sarana pencegahan danmampu menekan angka kekeran dengan berbagaikegiatan kongkrit, seperti peningkatan kapasitas bagiperempuan dan keluarga.
—grafiss—
KASUS KEKERASAN ANAK 2022
0-5 tahun 6-12 tahun13-17 tahun
Perempuan112924
Laki-laki71645
KASUS KEKERASAN PEREMPUAN 2022
usiaJumlah kasus
18-24 Tahun28
25-44 Tahun66
Total94
PERKAWINAN ANAK DI KALTARA 2022
Kab/Kota20212022
Bulungan3031
Nunukan-25
Tarakan3522
Malinau-6
Tana Tidung00
Sumber : DP3AP2KB Kaltara