40 Adegan Sadis Rekonstruksi Pembunuhan Sepupu Sendiri
narahubung.id – Polres Tarakan menggelar rekonstruksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan terhadap sepupu korban sendiri. Sebelumnya, korban AGR yang saat itu berusia 17 tahun harus meregang nyawa akibat sepupunya EG yang dengan sengaja menghabisi nyawa korban.
Tersangka EG (23), AF (22), MD (45) memerankan 40 adegan saat membunuh korban. AF (22) merupakan istri EG yang membantu proses pembunuhan dan MD (45) merupakan rekan EG yang turut menjadi dalang dibalik tewasnya AGR.
Dari pantauan narahubung.id, rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Rekonstruksi dipimpin langsung KBO Reskrim Ipda Arief Riyadi Safei.
“Disaat reka ulang memang terdapat beberapa adegan dari keterangan tersangka yang tidak sesuai. Makanya kita lakukan adegan menurut versi ketiga tersangka jadi total ada 40 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan kepada narahuhung.id, Kamis (23/2/2023).
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga TKP. TKP pertama dilakukan di sebuah kandang ayam di Perumahan PNS Kelurahan Juata Permai milik orang tua tersangka. Kandang ayam inilah yang menjadi saksi bisu awal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
TKP kedua adalah kandang ayam milik korban dimana disitulah dimulainya realisasi rencana pembunuhan dari tersangka.
“Perencanaan awal itu penculikan dan penyekapan terhadap korban itu sendiri. Kemudian ditodong dan diikat disitu. Tiga lokasi ini berada di Perumahan PNS Juata jadi berdekatan saja,” jelasnya.
Pada reka ulang ini terungkap bahwa jasad AGR sempat dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Gunung Selatan, Binalatung serta Amal Lama untuk mencari tempat eksekusi yang aman.
“Jadi belum dieksekusi masih hidup itu saat dibawa keliling menggunakan mobil,” lanjutnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas dari kejaksaan.
“Masih melengkapi P19 kami percepat sesegera mungkin. Nanti akan kami serahkan kembali ke Kejaksaan untuk persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rekonstruksi ini juga dihadiri oleh orang tua AGR. Saat menyaksikan reka ulang, ibu dari AGR tak kuasa menahan tangis dan mengingat mendiang anaknya diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi oleh sepupunya sendiri.
Saat ini ia berharap agar ketiga pelaku dapat menerima perlakukan hukum setimpal dengan perbuatannya. Ia juga tak sanggup menahan tangis ketika mengetahui anak sematawayangnya di siksa terlebih dulu sebelum dibunuh.
“Kalau cuma vonis 20 tahun itu sebentar saja. Nanti yang ada pembunuh makin banyak. Kalau bisa divonis mati saja untuk orang begitu. Harus setimpal sama nyawa anak saya,” ucapnya.(rhl)