7 Tuntutan Mahasiswa Soal Omnibus Law Diterima DPRD
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Mahasiswa Bantu Rakyat (MABAR) kembali berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law di DPRD Provinsi Kaltara, Jalan Kolonel Soetaji, Tanjung Selor, Selasa (21/7/2020).
Dalam orasinya Koordinator Lapangan MABAR, Muzakkar Saiman mengatakan tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya yang digelar pada 16 Juli lalu.
“Kami kembali ke sini (DPRD) masih dengan tuntutan yang sama, yakni menolak Omnibus Law. Ada 7 poin yang sudah kami rumuskan dan harus didengar oleh bapak ibu perwakilan rakyat,” ujarnya.
Kalangan parlemen kata Muzakkar, memiliki peran yang sangat vital dalam konteks tatanan bernegara. Apalagi pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja saat ini tengah dikejar deadline-nya oleh pemerintah.
“DPRD sebagai wakil rakyat harus bisa menyuarakan ini ke DPR RI,” katanya.
Suasana sempat memanas ketika Mahasiswa coba memaksa masuk ke gedung DPRD yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun hal itu tak berlangsung lama setelah Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah didampingi Wakil II Andi Muhammad Akbar keluar menemui massa.
“DPRD Provinsi Kaltara akan memberi tekanan kepada pemerintah kabupaten secara resmi untuk melakukan penolakan terhadap omnibus law,” urai Andi Hamzah membacakan sikap DPRD.
Lanjut, DPRD Provinsi Kaltara Kata Andi Hamzah memberi tekanan kepada eksekutif daerah dalam hal ini Gubernur Kaltara agar menolak omnibus law dengan pernyataan resmi.
“Terakhir DPRD Kaltara memberi tekanan kepada anggota DPR RI Dapil (daerah pemilihan) Kaltara agar menolak RUU omnibus law dengan pernyataan resmi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris yang datang diakhir demo karena baru tiba dari Tarakan langsung bergegas menemui massa yang duduk di depan pintu masuk DPRD Kaltara.
“Mohon maaf saya terlambat karena baru datang dari Tarakan. Namun pada prinsipnya, apa yang disampaikan oleh pak wakil tadi itu adalah pernyataan resmi lembaga kami,” ucapnya.
Norhayati berkeyakinan Pemerintah dan DPR RI tentu memiliki sejumlah pertimbangan matang dalam mengesahkan satu RUU. “Tentunya tidak akan menyengsarakan rakyat,” jelas dia.
Berikut 7 tuntutan mahasiswa yang diterima secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kaltara.

(dc/nr)