Majukan Pangan Lokal, Dinas Pertanian Sosialisasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2021

narahubung.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pangan Lokal.

Upaya ini didorong guna memajukan pangan sehingga memiliki nilai tambah dan mendorong pengembangan usaha petani serta menciptakan pertanian yang hasilnya dapat dinikmati semua kalangan, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani.

“Terkait dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kaltara saat ini kita sedang tahap sosialisasi. Bagaimana kemudian ini nantinya dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota,” ujar Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Diana Risawaty, Kamis (2/9/2021).

Diana menuturkan, Pergub ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperluas pasar konsumen komoditas pertanian.

“Dasar dari Pergub ini adalah bagaimana meng-explore pangan lokal yang ada di Provinsi Kalimantan Utara termasuk bersinergi dengan program-program yang diturunkan dalam rangka penganekaragaman pangan serta hal lainnya seperti penurunan angka stunting karena itu semua akan terkait dengan pengembangan pangan lokal,” katanya.

Ditambahkannya, Pergub ini sangat lengkap karena berbicara dari sisi hulu hingga ke hilir. Artinya bagaimana ketahanan pangan, terkait dengan asas ketersediaan pangan, termasuk soal akses atau keterjangkauan pangan.

“Kemudian bagaimana pemanfaatkan pangan hingga terkait dengan konsumsi dan keamanan pangan kita,” sebutnya.

Dengan sosialisasi ini diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kaltara bisa segera menyusun regulasi turunan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan.

“Jika Pergub ini dijalankan saya yakin kemandirian pangan akan tercapai,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain