PII Bulungan Siapkan Insinyur Berkualitas

narahubung.id – Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Bulungan Periode 2021-2024 resmi dilantik pada, Rabu (1/12/2021).

Pelantikkan langsung dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor. Pelantikkan dilakukkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Syarwani mengatakan, pembinaan keinsinyuran untuk mendorong tumbuhnya iklim inovasi dan menghasilkan produk berdaya asing bagi insinyur di Kabupaten Bulungan.

“Keberadaan organisasi PII di Kabupaten Bulungan ini sangat penting sebagai rumah pusat para insinyur, serta untuk besinergi dengan pihak lain seperti pengguna jasa, termasuk pemerintah, masyarakat dan media,” jelas Syarwani.

Syarwani juga mengungkapkan, sebagaimana yang telah diketahui saat ini telah ada peraturan pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsyinyuran.

“Menurut PP ini, setiap insinyur yang melakukan praktik keinsyinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh PII, kemudian insinyur asing dapat melakukan melakukan praktik di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua PII terpilih, Khairul menargetkan untuk tahun depan seluruh anggota PII Cabang Bulungan harus sudah memiliki Surat Tanda Register Insinyur Indonesia (STRII).

“Target kami untuk tahun depan seluruh anggota PII terutama harus memiliki STRII yang di syaratkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014, dan itu harus,” jelas Khairul kepada tim narahubung.id.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh yang berprofesi insinyur di Indonesia di tahun depan wajib memiliki STRII, contohnya konsultan, kontraktor, pengawasan termasuk juga ASN.

“Di tahun depan itu seluruh praktik keinsinyuran itu harus memiliki STRII, kalau tidak akan dapat sanksi. Sekalipun dia insinyur atau lulusan teknik kalau tidak memiliki surat tidak bisa berkegiatan dan ada sanksi pidananya,” pungkasnya.

Berita Lain