UMK Bulungan Naik, Serikat Buruh Tunggu SK Bupati
narahubung.id – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui keputusan Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltara kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2022 sebesar Rp 3.126.462,60, naik sebesar Rp 17.148,60 dibandingkan tahun 2021 ini sebesar Rp 3.109.314.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menyatakan sikap atas penetapan UMK tersebut karena belum ada keputusan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) bupati.
“Kami dari serikat buruh masih berharap ada kebijakan dari bupati untuk menaikkan nilai UMK sebesar sebesar 10 persen atau Rp 300 ribu dari nilai yang ada sekarang ini,” ungkapnya kepada narahubung.id pada, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya saat ini di Kabupaten Bulungan ada ketertinggalan regulasi tentang perubahan upah minimum pada tahun 2016 silam.
” Kenapa baru disampaikan hari ini, dan kenapa kita dikeluarkan dari dewan pengupahan, kita berteriak juga tidak didengarkan,” jelas Agustinus.
Ia juga menyayangkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 untuk survei komponen hidup layak (KHL) tidak lagi digunakan.
“Hasil UMK masih berjalan dan digunakan dalam pembagian sehingga menurut saya, upah di Bulungan dinilai masih sangat rendah, harusnya, kita hanya selisih Rp 100 ribu saja dengan Kota Tarakan,” ungkapnya.
Agustinus memperkirakan jika nantinya tidak ada kebijakan dari Bupati Bulungan untuk menaikkan nilai UMK maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat untuk selanjutnya menyatakan sikap.
“Apapun akan kita lakukan untuk kembali mediasi dengan Bupati, asalkan para buruh di Bulungan ini bisa sejahtera,” pungkasnya. (rhl/nr)