ASN yang Nekat Cuti Selama Libur Nataru Siap-siap Disanksi

narahubung.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, pada Jumat (10/12/20210).

“Khusunya ASN kan tadi saya sudah perintahkan tidak boleh keluar, tidak boleh meninggalkan tempat, di Kaltara saja bikin acara sederhana,” jelas Zainal kepada narahubung.id.

Gubernur Zainal meminta ASN bersabar dan tak euforia dengan berbondong-bondong ke suatu tempat pada akhir tahun. Dia menyarankan mereka tetap tinggal di rumah.

“Saya akan memberikan contoh untuk tidak meninggalkan tempat, tidak kemana-mana. Gubernur harus memberi contoh kepada bawahannya. Kecuali, ada undangan dari kementrian, tapi kalau tidak terlalu urgent saya akan berada di tempat bersama masyarakat,” katanya.

Dia mengingatkan ada aturan cuti akhir tahun bagi ASN yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE Tjahjo itu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

SE Menteri PANRB Nomor 26/2021 mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Mereka dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru baik sebelum maupun sesudah. Itu artinya dilarang cuti sejak 20 Desember 2021. (rhl/nr)

Berita Lain