Green Industrial Park, Ikon Baru Ekonomi Indonesia
Penulis : Effendy Gunardi (TGUPP Bidang Ekonomi)
Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Kawasan industri hijau ini dirancang seluas 30.000 hektar setelah melalui beberapa tahap pengembangan.
Green Industrial Park adalah kawasan industri berbasis teknologi yang ramah lingkungan. Kawasan ini memanfaatkan energi listrik yang bersumber dari energi terbarukan seperti air, angin, panel surya, panas bumi, biofuel, hingga biomassa.
Proses produksinya pun mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapannya kita harapkan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Strategi pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan harus segera diterapkan. Hal itu karena potensi dan prospek ekonomi dunia ke depan akan sangat mengandalkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan mengutamakan pertumbuhan berkelanjutan.
Pada saat melakukan groundbreaking, Kepala Negara mengatakan proyek ini merupakan bagian dari transformasi ekonomi di Indonesia, ekspor bahan baku perlahan disetop dan digantikan ekspor produk jadi.
Nantinya, yang diekspor bukan lagi bahan mentah, tapi barang setengah jadi atau barang jadi. Ekspor barang setengah jadi atau barang jadi dinilai akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat atau secara lebih luas memberikan nilai tambah bagi negara.
Ini ikon baru ekonomi Indonesia. kawasan ini merupakan kerjasama Indonesia dengan investor dari berbagai negara. Di antaranya investor dari China dan Uni Emirate Arab (UEA). Jokowi menyebut kawasan ini akan menjadi yang terbesar di dunia.
Pada groundbreaking itu, 10 perusahaan Indonesia, China dan UEA juga sudah menandatangani Letter of Intent atau surat pernyataan niat. Menariknya lagi, satu perusahaan tercatat merupakan asli Kaltara.
Proyek KIPI Tana Kuning-Mangkupadi ini ditargetkan selesai konstruksi pada 2024. Lalu akan dilakukan operasi bertahap mulai 2023, 2024 hingga 2029.
Pada tahap konstruksi saja, dibutuhkan sekitar 100 ribu tenaga kerja dan sekitar 60.000 tenaga kerja saat masa operasionalisasi atau kawasan industri telah berjalan. Ini harus kita optimalkan untuk menyerap tenaga kerja dari Kaltara.
Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja akan jadi kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lewat Politeknik, nantinya pekerja konstruksi di kawasan industri hijau bakal dibekali sertifikasi sebagai penunjang. Ini jadi komitmen pemerintahan Zainal-Yansen yang memang linier dengan visi misi mereka.
Penting juga melahirkan inovasi untuk meningkatkan produktivitas di seluruh rantai nilai KIPI, mendorong kerja sama untuk menjawab tantangan dan mengambil peluang di kawasan ekonomi hijau.
Berinvestasi di kawasan industri berpeluang besar karena pasar konsumen yang begitu menjanjikan mulai dari pekerja konstruksi, proyek infrastruktur, hingga ekspatriat dari perusahaan multinasional yang bekerja di daerah industri tersebut. (*)