Pengadilan Agama Tanjung Selor Terima 1 Permohonan Izin Poligami

narahubung.id – Satu pemohon tercatat mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Selor kelas IB selama tahun 2021.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas IB, Oktoghaizha Rinjipirama.

“Ditahun 2021 ada masuk permohonan izin poligami hanya satu saja, dan itu perkaranya dicabut dan tidak jadi,”katanya kepada narahubung.id, Kamis (6/1/2022).

Bagai pungguk merindukan bulan, berkas pemohon terpaksa dicabut setelah restu untuk berpoligami urung diberikan oleh istri yang bersangkutan.

“Tidak jadinya itu karena awalnya sang istri tidak merestui atau mengizinkan sang suami, oleh karena itu tidak jadi atau gagal,”jelasnya.

Sesuai dengan perundang-undangan seorang muslim yang akan beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama.

Menurut Oktoghaizha, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.

“Dalam agama sendiri poliandri itu tidak diperbolehkan, tidak boleh seorang wanita memiliki suami lebih dari satu, sedangkan poligami boleh dan telah diatur supaya hak-hak perempuan ini terjamin,”ucapnya.

Namun demikian, ketika permohonan izin poligami ini masuk ke Pengadilan Agama calon istrinya tersebut juga wajib dihadirkan.

“Karena apa, dalam izin poligami juga harus jelas, harta yang dihasilkan dari pernikahan pemohon suami dengan istrinya yang pertama itu tidak boleh diganggu gugat oleh calon istri yang dipoligami,”pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain