7 WNI Diamankan Aparat Malaysia Karena Diduga Masuk Secara Ilegal

narahubung.id – Sebanyak 7 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Malaysia dari Tim Quick Reaction Force (QRF) di Terminal Bas Pusat Bandar pada Rabu (5/1/2021). Mereka ditangkap karena diduga masuk secara ilegal.

Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KRI Tawau, Emir Faisal mengungkapkan, beberapa minggu terakhir aparat keamanan Malaysia memang tengah gencar melakukan operasi terhadap para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang ada di Tawau.

“Minggu-minggu ini, banyak memang PATI yang diamankan di Tawau. Karena aparat keamanan di sini (Malaysia) juga sekarang menggelar operasi benteng,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2021).

Para PATI yang diamankan merupakan WNI yang masuk ke wilayah Tawau melalui jalur ilegal dengan bantuan tekong -sebutan untuk warga Malaysia yang memasukan WNI secara ilegal.

“Mereka ini ada tekong. Biasanya mereka ke sini (Malaysia), karena mendapat informasi masih banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Akibat tak memiliki dokumen resmi sebagai warga negara Asing (WNA) di Malaysia, tak sedikit WNI di Tawau ikut terjaring razia saat dilakukan operasi. Bahkan, tak sedikit dari mereka, terjaring di wilayah perairan saat akan memasuki wilayah Tawau.

“Kalau di laut, biasanya mereka diamankan oleh police marine. Tapi kalau di darat, mereka diamankan oleh Ibu pejabat police daerah. Jadi memang sulit untuk lolos,” jelasnya.

Ditambahkan Emir, pihaknya kerap mengeluarkan imbauan kepada WNI yang akan ke Tawau untuk masuk melalui jalur-jalur resmi. Karena, keberadaanya dianggap melanggar akta imigresen.

Sehingga dengan terpaksa, harus kembali di deportasi kembali ke Indonesia apabila setelah melalui masa hukuman yang berlaku di Tawau.

“Mereka itu biasanya akan bekerja. Tapi tidak memiliki dokumen resmi. Masuk melalui jalur tidak resmi, terutama menggunakan long boat. Meskipun bisa lolos, tapi pasti akan ke tangkap ketika ada operasi,” tutupnya. (dc/nr)

Berita Lain