Aktivitas Penggunaan Pukat Kurau Kian Marak Di Perairan Bunyu
narahubung.id – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat kurau di perairan Kecamatan Bunyu, Bulungan kian marak. Namun, pemerintah belum mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan yang meresakan nelayan tradisional tersebut.
Ketua Asosiasi Masyarakat Perikanan dan Kelautan (AMPK) Pulau Bunyu, Hariyono mengatakan, Rabu (5/1/2022) tim gabungan yang terdiri dari AMPK, Polsek Bunyu dan Pos TNI AL (Posal) Pulau Bunyu berhasil mengamankan 26 kapal nelayan asal Tarakan, setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat kurau di perairan Bunyu.
“Ini masalah serius yang harus ditangani oleh DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kaltara,” kata Hariyono kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Jumat (7/1/2022).
Apalagi, permasalahan ini sudah berulang kali terjadi. Karena itu, pemerintah diharapkan bisa cepat menyelesaikan persoalan ini.
“Masalah ini harus cepat diselesaikan. Karena kami takut kejadian yang pernah terjadi di peraian Tanjung Pasir terulang. Di mana, kapal nelayan kurau dibakar sama nelayan Mamburungan. Jadi, permasalahan ini harus cepat ditindak lanjuti oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari nelayan Bunyu, penangkapan ikan menggunakan pukat kurau ini mulai marak sejak dua bulan terakhir. Bahkan, aktivitas itu dilakukan di peraian pinggir. Yakni, kurang dari 2 mill dari bibir pantai.
“Kita sudah pernah membuat kesepakatan bersama dengan nelayan Tarakan pada akhir September 2021 lalu. Jadi, dalam kesepakatan itu kedua belah pihak sepakat untuk saling menjaga ruang laut bersama dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Bunyu,” ujarnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa jenis pukat besar dengan panjangnya lebih dari 1000 meter (m) harus beroperasi 4 mill laut dari bibir pantai. Namun berdasarkan mediasi yang dilakukan untuk kepentingan bersama nelayan Bunyu masih memberikan toleransi 2 mill laut keluar dari pesisir pantai Bunyu.
“Tetapi, nelayan Bunyu masih menemukan sekitar bulan November-Desember 2021 lalu ada kapal nelayan kurau dari Tarakan yang melanggar kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sehingga, menyebabkan nelayan Bunyu yang sebagian besar adalah nelayan pancing merasa sangat terganggu. Bahkan, beberapa Ketua Nelayan Bunyu telah melaporkan kepada Pokmaswas dan AMPK terkait permasalahan tersebut.
“Untuk 26 kapan nelayan yang diamakan, setelah diberikan sosisaliasi ke kembali dilepaskan,” ujarnya
Meski begitu, pihaknya tidak bisa memastikan jika nantinya kembali beraktivitas apakah ada sanksi tegas atau tidak.
“Iya, kita kan masih tahap sosialisasi. Tetapi, kedepan kami belum tau lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Rukhi Sayayahdin mengatakan bahwa permasalahan perikanan yang ada sangat kompleks dan butuh penanganan yang bijak.
“Kita tidak boleh membiarkan permasalahan itu terus menerus, itu akan menjadi PR kita, kami kemaren sudah rapat koordinasi soal permasalahan yang ada di perikanan bukan untuk dipecahkan pada saat itu,”ucapnya.
Ia juga menyebut secara global di perikanan memiliki permasalahan-permasalahan yang krusial yang harus segera ditindak lanjuti secara bertahap.
“Saya mencoba memetakan pelan-pelan selesaikan contoh banyak dimana-mana, rumput laut yang menutupi alur pelayaran, rumput laut yang berkumpul dengan pemukat, rumput laut dengan pembeli yang ditidak memiliki izin. Kita akan perlahan-lahan membenah menyelesaikannya,”pungkasnya. (rhl/nr)