Pemkab Akan Evaluasi PLTA Sungai Kayan
narahubung.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan telah dimulai sejak 2012. Namun, hingga saat ini belum menunjukan progres signifikan. Karena itu, Pemda Bulungan berencana untuk melakukan evaluasi.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, izin lokasi milik PT KHE akan berakhir pada 20 Februari mendatang. Sehingga, hal ini menjadi bagian yang akan dievaluasi kedepannya.
“Kalau masa berlakunya habis. Iya, itu menjadi bagian yang akan kita evaluasi,” jelas Syarwani kepada narahubung.id, Rabu (19/1/2022).
Syarwani juga menyebut bahsa tidak semua perizinan berada di Pemkab Bulungan. Sebab, ada beberapa izin yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara maupun pemerintah pusat.
“Yang kita prioritaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban dan kewenangan di Pemkab Bulungan itu yang akan kita evaluasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Orang nomor satu di bumi tenguyun tersebut juga menjelaskan, sejauh ini untuk pengerjaan fisik belum ada progres signifikan meskipun saat ini sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan utan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
“Salinan IPPKH belum ada kita terima. Tetapi, informasi dari Camat Peso IPPKH untuk bendungan sudah terbit,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, belum terlihat untuk progres di lapangan, sampai saat ini belum ada dilaporkan kepada Pemkab Bulungan. Karena itu, evaluasi akan dilakukan.
“Sebenarnya bukan hanya KHE. Siapapun pemegang izin kegiatan investasi di Bulungan kita harapkan aktif melaporkan progres kegiatan di lapangan,” ucapnya.
Karena itu pemkab Bulungam membentuk tim khusus (timsus) yang diharapkan bisa meng-crosscheck (pemeriksaan kembali) kondisi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah mengatakan, sebelumnya proses pembangunan PLTA terbentur masalah IPPKH. Tetapi, informasi dari Camat Peso bahwa IPPKH untuk bendungan satu seluas 1.700 hektare (ha) dari total 180 ribu ha sudah diterbitkan oleh KLHK.
“Tetapi saya tidak tahu progres di lapangan. Informasi dari camat sekarang ini KHE sedang membangun gudang bahan peledak. Itupun belum berizin,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Jahrah, tidak bisa menutup mata. Apalagi, KHE sudah mengantongi izin lokasi sejak 2012. Tetapi, hingga saat ini di lapangan belum ada progres signifikan.
“Tetapi, kita tunggu sampai tanggal 20 Februari. Apakah ada progres atau tidak,” tutupnya.