Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Surya : Semoga KPU Segera Punya Kantor Sendiri!
narahubung.id – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu akan digelar 14 Februari, sedangkan pilkada dihelat 27 November.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2021). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, keputusan ini sudah ditunggu banyak pihak, oleh karenanya Surya -sapaan akrab Suryanata Al Islami mengapresiasi keputusan tersebut.
“Dengan disepakatinya jadwal Pemilu, maka tentu KPU bisa segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan persiapan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” ujarnya.
Lanjut, Surya menuturkan, saat ini KPU Kaltara terus melakukan konsolidasi internal dalam rangka menyiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Harapan kami semoga pemerintah provinsi Kaltara melalui gubernur serta wagub sekarang dan dengan dukungan DPRD provinsi Kaltara bisa memberikan dukungan maksimal sebelum pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 agar KPU provinsi Kaltara sudah memiliki kantor sendiri dan representatif untuk melaksanakan tugas-tugas secara maksimal ke depan,” harap dia.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah membuat kajian soal opsi tanggal pemilu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Perbedaan pendapat itu membuat kesepakatan terus ditunda. KPU sempat keberatan karena jeda waktu antara pemilu dan pilkada sangat sempit jika opsi itu dipilih. Mereka pun mengajukan opsi pengunduran pilkada ke 2025 jika pemerintah bersikukuh menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.
Pembicaraan soal tanggal pemilu sempat lenyap jelang pergantian tahun. Pada awal 2022, KPU kembali berbicara ke publik soal hal itu. Mereka mengajukan opsi baru, yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
Keputusan KPU itu disampaikan usai ada isu penolakan sejumlah pihak terhadap opsi pemilu 21 Februari 2024. Kabar yang beredar menyebut penolakan dilakukan karena tanggal 21 Februari dibaca 212, mirip dengan nama gerakan politik keagamaan.
Opsi tersebut pun diajukan KPU pada rapat di Kompleks Senayan kemarin. Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR menyetujui opsi ini. Pemerintah pun tak lagi membawa-bawa alasan keamanan, alasan utama mereka saat meminta penundaan pemilu ke 15 Mei 2024. (dc/nr)