Susi Air Diusir Satpol PP dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti Geram
narahubung.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram mendapatkan video pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Komentarnya ini dimuat melalui akun Twitter pribadinya.
Susi Pudjiastuti membuat sebuah utas tentang video yang diunggahnya yang berdurasi 30 detik. Dalam video itu, terlihat sekelompok Satpol PP mengeluarkan satu unit pesawat terbang milik Susi Air dari sebuah hanggar. Diketahui, itu adalah hanggar Malinau yang ada di Kalimantan Utara.
Melengkapi unggahan video itu, Susi mengatakan mendapatkan video dari sang anak. Ia juga menyebut telah menyewa hanggar yang ada di video tersebut selama 10 tahun.
“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulisnya, dikutip Rabu (2/2/2022).
Dalam utas yang dibuatnya pada Rabu siang ini, Susi menambahkan lagi satu buah video berdurasi 24 detik. Dari video yang berbeda jauh dari sebelumnya ini, terlihat sekelompok Satpol PP menarik satu unit pesawat. Sedikitnya terlihat lebih dari 10 orang yang menarik sebuah alat yang disangkutkan ke pesawat Susi Air.
“Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” tulis Susi.
Selanjutnya, Susi menambahkan lagi dalam cuitannya yang ketiga, terkait persoalannya. Ia menyebut telah mengajukan perpanjangan untuk menyewa hanggar tersebut. Namun, pengajuan itu dikatakan tak mendapat titik terang.
“Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara,” katanya. (dc/nr)