1.000 vial Vaksin AstraZeneca Masuk Masa Kadaluwarsa
narahubung.id – Sebanyak 1.000 vial vaksin AstraZeneca telah memasuki masa kadaluwarsa. Namun, vaksin tersebut masih bisa digunakan jika ada perpanjangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, per 31 Januari ada 1.000 vial vaksin AstraZeneca yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. Secara keseluruhan, vaksin tersebut merupakan droping dari luar luar negeri.
“Kita banyak menerima vaksin AstraZeneca dari luar Spanyol, jadi pengiriman ke Indonesia sampai ke daerah masa kedaluwarsanya sudah singkat, sementara vaksin itu juga harus kita distribusikan ke kabupaten/kota. Nah, inikan memakan waktu lama,” kata Agust kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Sabtu, (5/2/2022).
Agust jg menyebut, dalam beberapa bulan terakhir penggunaan vaksin lebih banyak menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer dan Moderna.
“Sekarang ini AstraZeneca bisa digunakan untuk vaksinasi booster. Tetapi, untuk pemakainya sudah berakhir 31 Januari,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah vaksin kedaluwarsa di Kaltara relatif lebih sedikit dibandingkan beberapa provinsi lain yang mencapai puluhan ribu. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa ketersediaan vaksin yang belum lewat jangka waktunya masih banyak.
“Sekarang ini baru vaksin AstraZeneca yang kedaluwarsa. Kalau vaksin merek lain belum ada yang kedaluwarsa. Kalau tahun lalu sempat ada Pfizer yang memasuki masa kedaluwarsa,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai arahan Kemenkes, vaksin kedaluwarsa diminta untuk tetap disimpan pada suhu standar, karena ada kemungkinan jangka waktunya diperpanjang.
“Jadi, vaksin ini masa kedaluwarsanya dipendekan, karena untuk pemakaian darurat dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), kalau dari pabrik masa kedaluwarsa vaksin lebih lama. Tetapi, untuk pemakainya dibatasi oleh BPOM,” ujarnya.
Artinya, Kemenkes bisa kembali mengajukan perpanjangan masa kedaluwarsa. Untuk itu, daerah diminta untuk tetap menyimpan vaksin yang sudah berakhir jangka waktunya.
“Masa kedaluwarsa ini berbeda dengan obat, kalau obat ketika waktu penggunaan berakhir sudah berakhir, ya tidak bisa dipakai lagi. Tetapi,untuk vaksin kalau sudah ada surat edaran (SE) perpanjangan masa kedaluwarsa dari Kementerian Kesehatan kita bisa gunakan lagi,” tutupnya. (rhl/nr)