WNA Jerman Pemilik Permen Ganja Divonis 5 Tahun

narahubung.id – Declan Christopher yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman Pemilik Permen Ganja di vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor.

Dinilai hukumannya terlalu memberatkan, WNA Jerman tersebut mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan bahwa putusan hakim lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulungan, yaitu 7 tahun penjara.

“Tapi, sekarang ini terdakwa mengajukan banding dan kita juga pengajuan memori banding,” kata Sulaiman kepada narahubung.id, Rabu (16/2/2022).

Sulaiman juga mengaku bahwa, Kejari Bulungan tidak mengetahui secara pasti terkait putusan banding tersebut.

“Kalau sidang vonis disampaikan hakim itu pada 19 Januari 2022,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang meringankan putusan, salah satunya terdakwa berlaku kooperatif selama menjalani persidangan.

“Terdakwa ini hanya pemakai, bukan pengedar, jadi tuntutannya rendah,” bebernya.

Ia juga menyebut bahwa dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. Hal inilah yang meringankan hukumannya.

“Terdakwa ini tidak berbelit-belit selama menjalani sidang sangat kooperatif,” ujarnya.

Menurut keterangan terdakwa, permen ganja itu dikonsumsi hanya saat punggungnya sedang sakit karena yang bersangkutan ada riwayat jatuh.

“Surat keterangan dari dokter di Jerman ada bahwa dia meiliki sakit, tetapi kan kita tidak bisa langsung percaya begitu saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdakwa diamakan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) saat mengambil paket di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (9/6/2021).

Paket yang diambil merupakan permen ganja seberat 747,48 gram.Permen tersebut dikirim dari London, Inggris yang terdiri dari 16 bungkus permen bermacam-macam warna yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyelidikan terdakwa mengaku sudah 3 kali menerima dan mengambil paket yang sama di Kantor Pos. (rhl/nr)

Berita Lain