RDP Dengan Manajemen PT Migas Kaltara Jaya, Pansus Kembali Pertanyakan Soal Hak PI 10 Persen

Pansus DPRD saat menggelar RDP dengan jajaran PT Migas Kaltara Jaya, Selasa (11/8/2020). (Foto : Dicky)
Pansus DPRD saat menggelar RDP dengan jajaran PT Migas Kaltara Jaya, Selasa (11/8/2020). (Foto : Dicky)

TANJUNG SELOR, narahubung.id – DPRD Kaltara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran manajemen PT Migas Kaltara Jaya guna membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, Selasa (11/8/2020).

Pada RDP yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara itu, tim Pansus mempertanyakan kembali soal hak Participating Interest (PI) 10 persen daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

“Sebenarnya kita sudah beberapa kali lakukan pertemuan dengan leading sektor (Pemprov Kaltara) biro ekonomi dan ESDM. Terus kemudian, dari pihak manajemen PT Migas Kaltara Jaya juga sudah. Nah pada tahap akhir, pansus juga sudah konsultasi dan laporkan ke pimpinan terkait perubahan Perda nomor 2 tahun 2018. Kemudian dari laporan kami dari pansus itu, ada keinginan dari teman-teman fraksi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” Ketua Pansus DPRD Kaltara, Agung Wahyudianto.

Pada intinya, kata dia, mendukung adanya perubahan nomor Perda nomor 2 tahun 2018. Menurut dia, perubahan itu akan memberikan kebebasan untuk Pemprov Kaltara melalui PT Migas Kaltara Jaya sebagai BUMD sebagai perpanjang tangan pemerintah.

Apalagi soal PI 10 persen itu memang sudah menjadi kewajiban dari kontraktor kepada Pemprov Kaltara yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas.

“Kalau dari kami pansus, sangat mendukung dengan adanya perubahan perda itu. Karena pada intinya kita memberikan keluasan secara luwes juga kepada pemprov Kaltara untuk menanggapi tawaran SKK migas. Terkait yang PI 10 persen itu kan, memang sudah sesuai dengan aturan (Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016). Cuman memang kita dari DPRD khususnya dari pansus itu punya tanggungjawab moral saja, untuk mempertanyakan soal ini,” jelasnya. (dc/nr)

Berita Lain