Kemenag Bulungan Tetapkan Nominal Zakat Fitrah

narahubung.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan dan pemerintah daerah telah menyepakati kadar zakat fitrah Ramadan 1443 H/2022 dalam bentuk uang terbagi dalam tiga kategori.

Sedangkan dalam bentuk beras 2,5 kilogram per jiwa. Penetapan tersebut berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran, mulai harga tertinggi, sedang hingga rendah.

Untuk kategori tinggi, mengacu pada beras dengan kualitas tinggi seharga Rp 15 ribu per kilogram (kg). Sementara untuk kualitas sedang Rp 14 ribu per kg dan rendah Rp 13 ribu kg.

Artinya jika zakat dibayar dalam bentuk uang, maka untuk kategori tinggi Rp 15 ribu dikali 2,5 kg beras dan seterusnya. Sementara fidyah Rp 15 ribu per hari per jiwa.

“Jadi untuk kategori tinggi ditetapkan kadar zakatnya Rp 37,500 per jiwa. Kategori sedang Rp 35 ribu per jiwa, sedangkan kategori sedang Rp 32,500 per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H. Saimin kepada narahubung.id, Jumat (25/3/2022).

Saimin juga menjelaskan, ada perbedaan dengan kadar zakat Ramadan tahun lalu yang hanya menggunakan satu kategori yakni Rp 37 ribu per jiwa. Setelah ditetapkan, paling lambat Senin, surat edaran kadar zakat akan disebarkan ke Baznas.

“Jadi awal Ramadan pembayaran zakat sudah bisa dilakukan,” jelas Saimin.

Ia juga menyebut bahwa batas pembayaran, zakat fitrah hingga sebelum Salat Idul Fitri. Meski paling akhir paling abdal membayar zakat fitrah, Saimin tetap berharap umat Islam membayar zakat fitrah lebih awal.

“Memang dalam syariah semakin mendekati batas akhir pembayaran zakat fitrah pahalanya tinggi. Apalagi malam Idul Fitri, tapi semakin pahalanya tinggi semakin tinggi juga godaanya. Maka di antara kita itu mengimbau sudah masuk Ramadan sudah standar, bayar diawal lebih aman, ketimbang di akhir, pahalanya tinggi godaannya tinggi. Jangan-jangan uangnya dibelikan kue, sepatu dan lainnya,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain