PT Migas Kaltara Jaya Belum Bisa Pastikan PAD yang Masuk ke Kaltara

Dirut PT Migas Kaltara Jaya, Poniti.
Dirut PT Migas Kaltara Jaya, Poniti.

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Dirut PT Migas Kaltara Jaya, Potini menyatakan nominal yang akan didapat Kaltara dari hasil pengeboran sumur migas di WK Nunukan, Kabupaten Bulungan baru bisa diketahui jika sudah memasuki tahap due dilligence (uji tuntas) dan data room (akses data).

“Mengenai rapat hari ini, dewan hanya ingin menanyakan berapa sih PAD yang bisa di hasilkan dari PI 10% diterima oleh Pemda. Tetapi kalau untuk melihat potensi (jumlah PAD) dan lain sebagainya, itu belum bisa kita ketahui. Karena nanti ketahuan kalau sudah masuk tahapan uji tuntas atau data room,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Namun demikian, untuk PI 10% hak daerah yang diberikan kepada Pemda, kata dia memang sudah diatur dalam Permen nomor 37 tahun 2016. “Kita cukup menerima 10% hasil dari pengelolaan wilayah migas tersebut. Tapi mengenai berapa potensi yang akan dihasilkan oleh wilayah kerja tersebut, itu bisa dilihat nanti di uji tuntas atau data room,” ucapnya.

Dijelaskannya, PT Migas Kaltara Jaya tetap akan mengambil hak PI 10 persen secara bulat. Sebab hal tersebut sudah menjadi amanat Undang-undang. Apalagi posisi WK Nunukan berada pada jarak 6,67 dari garis pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, maka yang berhak atas PI 10 persen, hanya Pemprov Kaltara.

“Kalau untuk yang didaerah (Kabupateb/Kota), itu juga belum kita ketahui apakah juga mendapatkan PI 10 persen atau bagaimana. Tapi kalau wilayahnya kan, itu berada pada jarak 6,67. Itu sudah diatas 4 mil dan artinya memang sudah hak dari provinsi,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain