Daeng Kahar, Pemilik 126 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
narahubung.id – Terdakwa Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar, kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram (kg) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang online, pada Senin (28/3/2022).
Pelaksana harian (Plh) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa. Selanjutnya, agenda putusan.
“Tetapi, sekarang ini terdakwa masih mengajukan pledoi (pembelaan). Jadi, kita menunggu putusan,” kata Sulaiman kepada narahubung.id usai sidang online tuntutan.
Sulaiman menyebut bahwa, Kejari Bulungan meruntut perkara hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, ditetapkan hukuman mati.
“Jadi, tuntutan yang disampaikan tadi memang perintah dari Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa merupakan pengendali narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
“Terdakwa ini bisa dikatakan residivis. Kenapa?, karena sudah melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Bahkan, saat terdakwa terlibat, terdakwa masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
“Kalau tidak salah ada lima orang yang membawa sabu. Nah, yang kita tuntut hukuman mati hari ini pengendalinya,” jelasnya.
Namun demikian, Sulaiman mengaku belum bisa memastikan secara pasti untuk hukuman yang diberikan kepada empat orang tersebut. Karena proses sidang baru akan dimulai awal bulan April mendatang.
“Tuntutan sudah ada. Tetapi, kita tunggu skedul selanjutnya. Pada prinsipnya, kita sudah menerima tuntutan dari Kejaksaan Agung. Ini kan rahasia negara. Jadi, saya belum bisa sampaikan,” sebutnya.
Menyoal apakah nantinya akan ada lagi terdakwa baru yang dijatuhkan hukuman mati. Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh.
“Kita tunggu saja hasil tuntutan dari JPU,” tutupnya. (rhl/nr)