Selama Ramadan THM Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka

narahubung.id – Selama bulan suci Ramadan, warung makan dan restoran di kabupaten Bulungan diperbolehkan berjualan. Namun, mereka diminta untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara memasang tirai, agar pelaksanaan ibadah puasa tetap khusyuk dan terciptanya rasa toleransi yang saling menghargai.

Secara resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) : 300/103/SPP&PK/III/2022.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang adanya aktivitas warung makan maupun restoran. Tetapi, harus tetap saling menghormati.

“Kalau di luar bulan Ramadan bisa aktivitas warung makan dan restoran terang-terangan. Tetapi, selama bulan Ramadan ini saya harapkan ada etika dalam menghormati orang yang sedang puasa,” kata Syarwani kepada narahubung.id, Selasa (6/4/2022).

Artinya, jika rumah makan atau restoran  buka pada siang hari, harus menutup warung mereka dengan menggunakan tirai atau gorden. Kemudian, untuk tempat hiburan malam (THM), karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Selama Ramadan kegiatan THM kita larang untuk beroperasi. Iya, kita mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengatakan, bahwa Sabtu (2/4) lalu sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan, Satpol PP Bulungan juga telah memasang SE di rumah makan dan restoran.

“Sekarang ini pemantauan terus kita lakukan melalui patroli rutin,” ungkapnya.

Sebenarnya, warung makan dan restoran ini dilarang buka pada siang hari. Namun, karena di Kabupaten Bulungan bukan mayoritas muslim diputuskan boleh, bukan dengan pembatasan.

“Artinya, tetap ada toleransi. Kalaupun warung makan dan restoran buka harus tetap menggunakan tirai,” bebernya.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian, untuk THM sesuai edaran dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Kalau di lapangan ada yang melanggar. Iya, pasti ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupak sanksi administratif,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain