Mudik Lebaran Diperbolehkan, Vaksin Booster Jadi Syarat

narahubung.id – Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan mudik lebaran tahun 2022 ini. Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat perjalanan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) NomorĀ 16 Tahun 2022.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima SE tersebut. Sesuai regulasi, pelaku perjalanan wajib vaksin dosis satu, dua dan tiga.

“Jadi, persyaratan antigen dan PCR (polymerase chain reaction) akan ditentukan dari vaksinasi yang diterima,” kata Agust kepada narahubung.id, Selasa (6/4/2022).

Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, mendorong masyarakat untuk segara menerima vaksin booster. Apalagi, sejauh ini banyak masyarakat yang sudah memenuhi syarat menerima vaksin ketiga. Namun, belum divaksin.

“Iya, kita terus mendorong masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segara menerima vaksin booster. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima mengatakan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen.

“Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR  3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata Velix.

Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

“Kalau pelaku dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain