Terkait Isu Jenderal Terima Dana dari Briptu HSB, Ini Kata Kapolda!
narahubung.id – Polda Kaltara menggelar press rilis pengungkapan kasus praktik tambang emas ilegal atau ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kasus tersebut melibatkan oknum polisi berinisial HSB yang bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, terdapat adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak tertentu. Dari isu yang beredar, terdapat jendral yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih dalam adanya indikasi aliran dana dari HSB ke sejumlah pejabat ataupun Jendral seperti isu yang beredar dan belum bisa merinci siapa penerima tersebut.
“Terkait dengan aliran dana, ini masih dalam proses. Proses ini memang tidak cepat, butuh pendalaman lebih mendalam. Nanti akan kita lihat kedepan sampai dimana, seperti apa itu prosesnya. Kami tidak bisa sampaikan sekarang.,” kata Kapolda kepada narahubung.id saat pres rilis, Senin (9/5/2022).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menyebutkan, aliran dana ke pejabat dari Briptu HSB tersebut masih dugaan. Dan masih harus melakukan klarifikasi dan klarifikasi.
“Terkait dugaan soal aliran dana maupun uang yang mengalir ke pejabat tertentu. Yang saya sampaikan ialah dugaan, karena disebut seseorang itu jendral yang beredar dikalangan teman-teman. Kita harus melakukan klarifikasi dan verifikasi. Tidak bisa penyidik itu melakukan penyelidikan berdasarkan asumsi, tetapi dengan fakta real melalui proses pemeriksaan,” tegas AKBP Hendy F Kurniawan.
Saat ini, untuk pemeriksaan rekening, pihaknya telah melakukan permintaan berdasarkan prosedur. Untuk membuka rekening harus melalui beberapa tahapan prosedur. Sehingga, setelah diketahui nama dan sebagainya lalu akan melakukan klarifikasi maksud dan tujuan penerimaan dana tersebut.
“Kalau memang terbukti bahwa uang tersebur untuk pejabat tertentu, tentunya apabila berkaitan dengan kewenangan atau jabatannya akan timbul pidana baru, yaitu pidana korupsi penerimaan gratifikasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, terkait dugaan aliran dana tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang dan masih ada rentetan proses yang harus dilewati.
“Jadi, terkait penerimaan dana masih sangat panjang karena ada rentetan proses kewenangan atau SOP yang kita ikuti,” tutupnya. (rhl/nr)