Polda Kaltara Pamer BB Bisnis Ilegal Briptu HSB
narahubung.id – Polda Kaltara menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan praktik kegiatan tambang emas ilegal milik tersangka Briptu HSB di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Sejumlah barang bukti pun turut ditampilkan.
Pantauan narahubung.id, Senin, (9/5/2022), sejumlah barang bukti yang diamankan juga diperlihatkan. Seperti cairan sianida, bongkahan tanah galian dari lubang tambang yang belum diolah, sejumlah alat berat yang terparkir didepan masjid Mapolda Kaltara, serta barang pribadi milik briptu HSB. Beberapa dokumen hasil penggeledahan dirumah briptu HSB juga turut diperlihatkan.
Saat ini, briptu HSB dan 3 rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tambang emas ilegal. Sejumlah alat berat dan truck pengangkut juga turut disita dan dibawa dari Sekatak menuju Mapolda Kaltara. Seluruh kendaraan pendukung tambang emas ilegal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian informasi ini diterima DPR RI dan bagaimana penanganan kasus yang berada di Kecamatan Sekatak tersebut.
“Oleh karena itu, polda kaltara melakukan pendalaman terkait kasus atau praktik-praktik ilegal mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak. Karena memang kondisinya sudah cukup ramai, memang sudah harus dilakukan penanganan serius dan Polda Kaltara membentuk tim khusus dan mengamankan 5 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada rekan media, Senin (9/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mendapatkan fakta bahwa pemilik tambang ilegal tersebut merupakan oknum anggota polri berinisial HSB. Hal tersebut yang mengawali terkuaknya pengembangan potensi adanya tindak pidana lain.
“Kami membentuk tim khusus agar terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain. Yang diduga, oleh saudara HSB dan pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kemudian, saya tambahkan bahwa khusus terkait penanganan upeti. Akan terus kami kembangkan pelaku yang lebih besar, ini baru permulaan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, terkait keuntungan, pihaknya masih melakukan analisa. Karena, akan memastikan tempus atau waktu yang bersangkutan mulai melakukan penambangan emas secara ilegal.
“Kami masih melakukan analisa, karena masih akan memastikan lagi tempus atau waktu HSB melakukan penambangan ilegal,” ucapnya.
Menyoal kerugian negara dari hasil kegiatan tambang ilegal tersebut, pihak Dit Reskrimsus tidak menyebut jumlah pasti berapa kerugian negara. Selain kerugian negara, dampak kerusakan lingkungan juga menjadi beban, karena tidak punya kewajiban menganalisa dampak lingkungan sekitar.
“Kemudian, untuk kerugian sudah tentu. Karena tidak melalui izin atau tanpa izin, dari proses prizininan mereka sudah tidak dikenakan biaya pajak dan sebagainya. Kemudian, lingkungan akan menjadi beban kerusakan dan karena ini ilegal, mereka tidak punya kewajiban untuk analisa dampak lingkungan. Nah, potensi kerusakan ini yang tentunya akan berdampak sendiri bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tutupnya.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 158 junto pasal 160 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Miliar. (rhl/nr)