5 Jam diperiksa, PT BTM tak Bawa Dokumen Lengkap
narahubung.id – Terkait perkembangan kasus ilegal mining (tambang emas ilegal) yang melibatkan oknum Polisi HSB di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Jajaran Polres Bulungan memeriksa 2 petinggi PT (Banyu Telaga Mas) BTM sebagai saksi. Yakni, Karlan selaku Dirut PT BTM, dan Jaya Selaku Manajer Operasional.
Kedua petinggi tersebut diperiksa kurang lebih 5 jam lebih oleh penyidik. Atas intruksi Polda Kaltara, pihak BTM seharusnya membawa dokumen lengkap saat pemeriksaan. Namun, ada beberapa dokumen yang akan dilampirkan menyusul.
“Adapun dokumen yang menyusul adalah, RKAB dan Laporan-laporan dari ESDM. Untuk pihak BTM koperatif, dan datang menghadiri panggilan ini,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang Satria mewakili Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada narahubung.id, Jumat (14/5/2022).
Dari pemeriksaan 2 petinggi PT BTM tersebut, terdapat sekitar 69 pertanyaan yang diberikan. Pertanyaannya pun seputar
Keterangan HSB yang menyebut ada menjalin kerja sama dengan pihak PT BTM.
“Untuk pertanyaan ke Hj Karlan ada 32 pertanyaan dan Hj Jaya 37 pertanyaan pun seputar keterangan HSB. Karena, HSB menyebut ada menjalin kerja sama dengan pihak PT BTM,” jelasnya.
Untuk hasil lebih lanjut, penyidik masih melaoorkan hasil pemeriksaan ini, dan untuk lebih jelas nanti dari hasil-hasil yang telah di laksanakan akan di update lagi oleh pihak Polres Bulungan.
“Jadi, kami disini hanya memeriksa. Intinya pihak BTM telah memenuhi panggilan dari polres Bulungan untuk menjadi saksi terkait perkara yang di sidik oleh polres Bulungan, yaitu perkara ilegal mining dengan tersangka HSB,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT BTM, Hj Karlan mengatakan, kedatangannya ke Polres Bulungan untuk memenuhi pangggilan pemeriksaan pihak kepolisian atas kasus pemberian izin tambang ilegal.
“Intinya saya dipanggil kesini sebagai saksi, atas kasus dugaan ilegal mining. Intinya apa yang ditanyakan itu semua pada penyidik, jadi untuk konfirmasi selanjutnya mungkin langsung ditanyakan ke penyidik,” ucapnya.
Namun, saat ditanyai wartawan soal apakah benar HSB menggarap lahan tambang dari PT BTM, ia mengaku tidak pernah memberikan izin tersebut.
“Kalau hasil dari yang ditemukan polisi seperti itu adanya, dan PT BTM tidak pernah memberikan izin tersebut,” jelasnya.
“Tidak ada SPK yang saya dikeluarkan. Tidak ada satupun. Begitupun surat perjanjian kerjasama, tidak ada dokumen-dokumen mengenai itu. Jadi, selama ini PT BTM tidak ada mengeluarkan SPK,” sambungnya.
Begitupun saat ditanyai apakah PT BTM mengetahui soal aktifitas ilegal mining yang berada dikawasan konsesinya tersebut, Hj Karlan berdalih tidak mengetahui aktifitas tersebut.
“Sebetulnya saya tidak tau, saya hanya tau dari media saja. Saya tidak tahu, itu bukan wewenang saya. Tidak ada pembahasan soal izin, saya kira cukup ya,” tutupnya. (rhl/nr)