DPR RI Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Sekatak
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tak terkecuali tambang emas di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, Arkanata Akram mengatakan, sebenarnya izin pertambangan rakyat bisa saja diurus dengan mengajukan perizinan ke pusat.
“Ikuti saja undang-undang (UU) terbaru,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Arkanata menyatakan, sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menindak itu dari eksekutif pusat. Sebab dalam menjalankan tugasnya, legislatif hanya memiliki tiga fungsi, yakni menyusun perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan.
“Jadi kami di DPR RI itu hanya memastikan apa yang sudah dibuat dalam undang-undang itu dapat terlaksana dengan baik dan benar oleh pemerintah. Saya kira, kalau untuk actionnya langsung, itu bukan di DPR RI, tapi di pemerintah pusat,” jelasnya.
Artinya, selama pemerintah memiliki kewajiban untuk melakujan pengawasan sesuai amanat undang-undang, maka mereka harus betul-betul melakukan pengawasan tersebut. Sementara DPR RI itu sifatnya jika ada laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.
“Ketika ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker (rapat kerja), maka kita akan segera menyampaikan apa yang kita terima dari masyarakat itu ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM,” katanya.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, sebenarnya yang berkaitan dengan persoalan pertambangan rakyat ini tidak hanya di Kaltara, tapi sudah menjadi polemik di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Mendengan dari teman-teman saya di Komisi VII DPR RI, di daerah lain di Indonesia juga demikian,” sebutnya.
Berdasarkan undang-undang terbaru, itu banyak kewenangan yang diserahkan ke peraturan pemerintah. Ditambah lagi aspek pemerintahnya dengan definisi bahwa pemerintah pusat bisa mendelegasikan ke pemerintah daerah.
Oleh karena itu, anggota Komisi VII DPR RI ini menilai hal itu harus diperkuat di peraturan pemerintah dan jika misalnya ada pengawasan terkait hal yang seperti ini, maka harus dilakukan gugus tugas yang benar. Tapi, bukan berarti membuat lembaga baru di bawah pemerintah, melainkan bisa saja memanfaatkan aspek-aspek pemerintah yang sudah ada.
“Misalnya seperti pengawasan pertambangan, bisa saja didelegasikan ke pemerintah daerah jika pemerintah pusat tidak mampu. Tapi dikuatkan dengan peraturan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (dc/nr)