Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Bulungan Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu
narahubung.id – Satresnarkoba Polres Bulungan membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Satu orang kurir berinisial M berhasil diamankan di salah satu mobil travel di Bulungan beserta barang bukti 1 Kg sabu-sabu yang dikemas dikotak bersama dengan makanan dan minuman.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Sehingga pihak Polres Bulungan melakukan control delivery. Kemudian, 2 orang kurir penjemput yang berada di Banjarmasin berhasil diamankan yaitu K dan A.
Dari tertangkapnya K dan A inilah akhirnya pihak Polres Bulungan mengetahui di balik pengendali dan pemesan barang haram tersebut. Yaitu, R yang berada di Lapas Banjarbaru dan barang tersebut ditujukan ke S yang berada di Lapas Teluk Dalam.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, hal ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Bulungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba di mobil travel. Kemudian tim melakukan penjaringan, dan salah satu mobil travel dihentikan dari tim.
“Dan benar kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak bersama-sama dengan makanan milo. Setelah itu anggota melakukan langkah control delivery, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini,” kata AKBP Ronaldo Kepada awak media, saat press rilis pengungkapan kasus, Jumat (27/5/2022).
Di Kalimantan Selatan, Banjarmasin, tim berhasil mengamankan pelaku yang rencananya akan menjemput barang haram tersebut.
“Jadi, ada dua jaringan yang ada Banjarbaru Kalimantan Selatan yang terkait dengan rencana pendistribusian barang haram ini. Ternyata yang mengendalikan di Kalimantan Selatan itu ada dari dua Lapas,” ungkapnya.
Untuk itu pihak Polres Bulungan sudah melakukan langkah-langkah kordinasi dengan Lapas Teluk Dalam. Jadi, perkaranya dilanjutkan oleh Polres Bulungan atau pemeriksaannya.
“Namun, karena keberadaan mereka terpidana di kedua lapas tersebut, jadi tetap ditahan disana. Ya, jadi kami masih terus mengembangkan tentang sumber asal barang ini. Dari hasil pemeriksaan kemaren, sumber barang ini berasal dari malaysia,” bebernya.
Ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rhl/nr)