Pihak HSB Sebut Diperlakukan Tak Adil
narahubung.id – Dalam perkara kasus Illegal Mining (Tambang Emas Ilegal) yang melibatkan oknum polisi Briptu HSB. Pada 30 Juni lalu, HSB resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Saat ini, perkara kasus HSB telah dinyatakan sudah P21 pada tanggal 28 Juni lalu dan dilaksanakan tahap 2 pelimpahan dari penyidik Polres Bulungan ke Kejaksaan Bulungan pada 30 Juni 2022 kemaren.
Penasihat hukum Briptu HSB, Syafrudin menyebut bahwa pihaknya merasa ada ketidakadilan. Sebab, kasus-kasus sebelumnya yang di Bulungan, penahanannya selalu dilimpahkan ke Lapas Tarakan.
“Kami merasa sedikit ketidakadilan. Kenapa, karena, kasus-kasus sebelumnya itu, semua yang sdh tahap dua dalam dua tahun terakhir ini dilimpahkan ke Tarakan. Kasus minggu lalu pelimpahan juga ke Tarakan, banyak kasus sebelumnya, saya tidak bisa sebutkan,” kata Syafrudin, Selasa (5/7/2022).
Tidak hanya Briptu HSB, 3 tersangka lainnya yang terlebih dahulu memasuki tahap dua juga mendapat nasib yang sama, yang biasanya selalu dilimpahkan penahanan di lapas Tarakan, tapi tetap di tahan di rutan polres Bulungan.
“Ternyata kemaren juga demikian, untuk HSB tahap dua nya sudah menjadi tanggung jawab di kejaksaan Bulungan, tapi untuk penahanannya masih di polres Bulungan,” ucapnya.
Sebelumnya, ia menyebut bahwa HSB saat ditahan di rutan polres Bulungan dilarang dibawakam makanan oleh keluarga serta istri tidak diberikan kesempatan untuk bertemu.
“Untuk sementara ini dipolres bulungan, HSB makan nasi tahanan. Keluarga dilarang membawakan makanan, yang kedua bagaimana istri diberikanlah kesempatan untuk bertemu sekali seminggu atau dua kali seminggu. Kami juga sudah menyurat secara resmi dari tim kuasa hukum, untuk sebisa mungkin di pertimbangkan, agara pak kajari bisa mempertimbangkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memikirkan nasib HSB jika terus di tahan di rutan Polres Bulungan. Kalau pun di tahan di polres Bulungan, hak-hak tahanan harus diberikan. Dalam ilmu hukum itu ada hak pistole.
“Dalam ilmu hukum itu ada hak pistole itu, hak yang diberikan kepada tahanan untuk mendapatkan suplai makanan dari luar, hak itu, tapi itu di polres Bulungan akhir-akhir ini tidak dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju menjelaskan bahwa Kejari sampai saat ini belum memiliki Rutan maupun Lapas.
“Tapi HSB tetap per hari ini (30 Juni 2022) juga jadi tahanan Kejari Bulungan, namun tetap kita titip di Polres Bulungan karena kita tidak punya Rutan, Lapas dan nanti sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kita tidak punya Rutan dan Lapas,” ucapnya.
Namun begitu, proses pemeriksaan Briptu HSB selama menjadi tahanan di Kejari Bulungan sudah terlaksana sejak 6 Juni 2022 lalu.
“Kita menerima berkas tanggal 6 Juni lalu bolak balik tanggal 21 Juni di kirim lagi dan kami nyatakan sudah P21 tanggal 28 Juni kemarin dan hari ini kita laksanakan tahap 2 dari pelimpahan dari penyidik Polres Bulungan ke Kejaksaan Bulungan,” ungkapnya.
Kemudian, mulai kemaren Kejari Bulungan juga melalui seksi tindak pidana umum sudah mencatat tahap 2 (dua) barang bukti, berkas perkara, dan mengamankan tersangka kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak yakni Briptu HSB.
“Dan mulai hari ini juga penahanan segala sesuatu sudah beralih ke Kejaksaan nanti Kejaksaan lah membawa melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Tanjung Selor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. (rhl/nr)