Briptu HSB Segera Disidang Dalam Perkara Illegal Mining
narahubung.id – Berkas perkara kasus illegal mining atau kepemilikan tambang emas illegal yang melibatkan oknum kepolisian Briptu HSB telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae dan masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
“Masa tahanannya sudah beralih ke PN Tanjung Selor, dengan saya limpahkan perkara HSB dengan kawan-kawan, penganganan penahanan sudah di kewenangan pengadilan negeri, berkas sudah dilimpahkan kemaren, Selasa (19/7/2022),” kata Sulaiman Mae kepada narahubung.id, Rabu (20/7/2022).
Saat ini, PN Tanjung Selor telah menunjuk langsung Majelis Hakim. Rencanannya, pada sidang pertama nanti pihaknya akan membacakan dakwaan.
“Pada sidang pertama nanti, kita akan membaca dakwaan atau ada eksepsi kita akan membalas tanggapan eksepsi tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam perkara yang melibatkan HSB ini ada atensi perkara lain yang masih diperlukan dalam penyidikan.
“Tapi kalau perkara HSB ini kan ada atensi dengan perkara yang lain, karena masih diperlukan dalam penyidikan perkara yang lain dan itu menjadi kewenangan penyidik Polda Kaltara yang menangani,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan, apakah nanti sidang HSB akan digelar secara Offline atau Online. Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama.
“Keputusan nanti menggunakan sidang online apa offline itu nanti keputusan bersama. Yang efekifnya gimana, mau online atau offline,” ucapnya.
Terkait pihak keluarga yang menginginkan penahanan HSB ditahan di Tarakan, pihaknya menyebut selama alasan-alasan tersebut berdasar akan dikabulkan. Namun, terkait keperluan penyidik yang berdomisili di Tanjung Selor sehingga alasan penahanan HSB tetap di Tanjung Selor.
“Sebelum pandemi, seluruh kasus ditahan di polres bulungan, pada saat pandemi tahanan kami limpahkan ke polres Tarakan. Hal ini karena menghindari biaya, ada hal-hal lain seperti biaya, makan dan lain-lain. Kejaksaan tidak punya, kami cepat kesana sehingga negara dapat memberikan makan. Sampai hari ini sistem sidang online masih belum dicabut,” tutupnya.