Tolak Pengosongan Rumah, Warga Minta TNI Tunjukan Bukti Kepemilikan

narahubung.id – Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0903/Bulungan melakukan pemurnian bangunan warga yang bermukim di Desa Gunung Seriang. Pemurnian tersebut setelah dilayangkannya surat peringatan (SP) 3.

Meski begitu, warga dilokasi tersebut menolak pengosongan yang dinilai tidak mendasar dan tanpa bukti dokumen yang dimiliki oleh pihak TNI AD.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 092/Maharajalila, Mayor Inf Andi Nasharudin mengatakan, pihaknya mengklaim lokasi tersebut sebagai Eks Kipan D Yonif Raider 613/Rja Gunung Seriang dan telah dilakukan pemurnian oleh personel Korem 092/Maharajalila, Kodim 0903/Bulungan, Polres Bulungan dan Satpol PP Bulungan.

“Rencana pemurnian ini sudah direncanakan dan dikomunikasikan sejak awal oleh Kodim 0903/Bulungan,” kata Andi kepada narahubung.id saat ditemui di lokasi, Selasa (26/7/2022).

Ia menyebut, warga sudah masuk di area eks kipan D Yonif Raider 613/Rja Gunung Seriang tanpa izin. Bahkan, SP 1, SP 2 dan SP 3 sudah dilayangkan. Namun, masih diindahkan.

“Tanggal 19 Juli kemarin merupakan batas akhir bagi warga untuk mengosongkan bangunan di area ini,” ungkapnya.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan beberapa warga masih tetap bersikukuh untuk bermukim di area tersebut. Atas dasar itu, kemarin dilakukan pemurnian.

“Untuk warga yang bermukim disini (Eks Kipan D Yonif Raider 613/Rja Gunung Seriang) kita sudah siapkan rusunawa untuk tempat tinggal sementara,” ujarnya.

Bahkan, untuk pemanfaatan rusunawa tersebut telah dikoordinasikan oleh Dandim 0903/Bulungan kepada Pemkab Bulungan.

“Jadi, semua barang milik warga kita angkut ke rusunawa. Kalaupun ada warga yang ingin mengambil barangnya silahkan ke rusunawa,” bebernya.

Ia mengakui bahwa sebelum pemurnian dilakukan, sempat ada beberapa warga yang bersikukuh untuk bertahan di area tersebut, karena mereka meminta bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

“Lahan ini sudah tercatat di IKN (Inventaris Kekayaan Negara), setelah kita bertanya balik mereka tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan lahan tersebut, akhirnya dilakukan pemurnian,” bebernya.

Sementara itu, Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Akatoto mengaku akan melakukan pemalangan di lokasi Gunung Seriang tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk kembali di lokasi tersebut.

“Kalau mereka mau datang ke area ini silahkan saja.Tetapi, mereka harus izin dahulu ke kita,” bebernya.

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya warga yang masuk di area tersebut, Kodim 0903/Bulungan berencana menempatkan dua regu personel untuk melakukan penjagaan.

“Satu regu melakukan penjagaan di depan. Sementara, satu regu lagi melakukan penjagaan di area belakang,” ungkapnya.

Selain rusunawa, Kodim 0903/Bulungan juga telah menyiapkan rumah kontrakan bagi warga yang bermukim di area tersebut.

“Iya, semua itu tergantung dari warga saja. Mau di rusunawa atau kontrakan. Yang jelas kami sudah siapkan,” bebernya.

Salah sorang keluarga yang bermukim di lokasi Gunung Seriang, Adelia menolak adanya pengosongan secara paksa. Hal tersebut karena tidak ada bukti kepemilikan sama sekali.

“Kalau memang TNI AD menjadikan penunjukan pemda sebagai dasar atas kepemilikan tanah, kami mengharapkan pemda ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan sehingga kedua belah pihak bisa mendapat kejelasan,” harapnya.

Apalagi, ia menyebut bahwa lahan tersebut sudah dikuasi turun temurun oleh W.S Singal (almarhum) sejak tahun 1953. Kemudian, pertanyaan ahli waris bagaimana bisa Kodim 0903/Bulungan menjadikan dasar bangunan yang sudah berdiri sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Jadi, kita minta TNI AD membuktikan secara administratif maupun yuridis bahwa tanah tersebut milik Kodim 0903/Bulungan. Jikapun lahan tersebut aset negara, kenapa bangunan yang sudah ada ditelantarkan,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain