Tiga Personel Polisi di Kaltara Dipecat
narahubung.id – Polda Kaltara melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga personel yang melakukan pelanggaran.
Pemecatan ketiga personel Polda Kaltara tersebut dikarenakan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.
Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolda Kaltara dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara, Brigjen Pol. Kasmudi pada Senin, (8/8/2022).
Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut tidak hadir.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Kasmudi menyampaikan beberapa penekanan, diantaranya agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya.
“Terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polda agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh,” kata Brigjen Pol Kasmudi.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022. Sehingga, Wakapolda berharap agar kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran.
“Untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wakapolda mengajak seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas. Saya mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin,” ujarnya.
Adapun ketiga personel yang dilakukan PTDH Bintara Polri Polda Kaltara adalah;
- Aipda Edy Suriadi NRP 79051022 Jabatan Anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Bripka Akhmad Adi Pradana, S.H. NRP 87100876 Jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum.
- Brigpol Ilham NRP 85100680 Jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (rhl/nr)