Baru Pertama Jual Sabu-sabu, Seorang Pengedar Dicokok Polisi

narahubung.id – Satreskoba Polres Tarakan menangkap pria berinisial PR saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Karya Bersama RT 18 Kelurahan Juata Laut. Dalam pengakuannya, tersangka baru pertama kalinya menjual sabu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Satreskoba, IPDA Amiruddin mengatakan, sesuai pengakuan PR, ia mengkonsumsi sabu sejak umur 18 tahun dan ini merupakan kali pertamanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Dalam pengakuan PR ia sudah lama mengkonsumsi sabu, yakni sejak usia 18 tahun. Untuk berjualan sendiri, ia baru pertama kali menjual sabu,” katanya, Senin (8/8/2022).

Ia menjelaskan, awalnya PR diajak temannya berinisial YO yang saat ini berstatus DPO ke wilayah Juata untuk mengantar sabu tersebut. Pada saat itu PK yang bertugas mengamankan barang haram tersebut.

“Dia tidak tahu tempat tinggal YO, cuma memang sebelumnya sama-sama menggunakan sabu di Karang Rejo,” sebutnya.

Setelah tiba di Jalan Karya Bersama, PR bersama YO menunggu pembeli namun YO meninggalkan PR dengan alasan membeli rokok. Tak lama setelah itu, Tim Opsnal langsung membekuk PR dan melakukan penggeledahan badan yang saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“YO cuma berpesan, kalau ada pembeli uangnya diambil seharga Rp 5 juta dan PR akan diberikan sebesar Rp 500 ribu. Saat digeledah juga itu tidak ada di badannya namun sabu yang dia bawa itu dilempar disemak-semak tapi dimonitor sama petugas, dan diminta untuk mengambil kembali oleh petugas,” beber Amir.

Setelah dilakukan pengecekan, sabu tersebut disimpan PR dibungkus rokok merk Sampoerna. Selanjutnya, PK pun dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun berat bruto sabu yang akan diedarkannya seberat 4,87 gram.

“Tidak ada perlawanan juga saat pengamanan, karena dia masih ada pengaruh narkoba kayaknya habis makai juga,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang ia himpun, pemesan dari sabu tersebut adalah orang yang bekerja di tambak. Kemudian, kendala dari pengungkapan ini masih sama, yaitu pelaku tidak mengenali secara pasti alamat tempat tinggal dari YO pemilik sabu.

“Jadi dia tahunya sering ngumpul di Karang Rejo, kita juga masih mencari alamatnya. Berdasarkan informasi juga si mereka berdua sering ke tambak, makanya mau-mau bantu saja kalau disuruh jual sabu karena ada upahnya Rp 500 ribu,” tuturnya.

Atas tindakannya, PR disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (rhl/nr)

Berita Lain