Miris! Awak Media Dibatasi untuk Liputan HUT RI ke-77

narahubung.id – Upacara bendera pada perayaan HUT RI ke-77 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara berjalan khidmat. Tapi, sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online yang bertugas untuk melakukan peliputan merasa kecewa lantaran tak diberi ruang dalam pengambilan foto dan video.

Karena kejadian tersebut, pekerja media yang bertugas meliput melampiaskan rasa kekecewaannya dengan menggantung id card wartawan di sekitar lapangan utama, Lapangan Agatis, Kabupaten Bulungan.

Hal tersebut lantaran pihak awak media yang bertugas mengalami di diskriminasi dari sejumlah panitia dalam mengambil momen sakral itu.

“Kami tidak bisa maksimal ambil gambar, hanya punggung orang-orang itu yang terlihat,” cerocos salah satu wartawan.

Saat dikonfirmasi soal kejadian itu, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mempertanyakan pihak yang melarang wartawan. Kemudian, dia turut menyesalkan dan berjanji akan menegur bawahannya.

” Siapa yang tidak memberikan kesempatan?, Saya kalau mendengar itu sangat kecewa juga saya, seharusnya tidak demikian. Harusnya perlakuan untuk pers harus sama dengan perlakukan pers yang dari mana pun asalnya itu. Itu nanti saya akan tegur nanti panitia,” tegas Zainal, Rabu (17/8/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus juga dimintai pendapat oleh wartawan perihal kejadian itu. Namun, menurutnya, perlu koordinasi yang lebih intens dengan pihak penyelenggara.

“Ini perlu koordinasi yang lebih intesn lagi dengan panitia. Saya kurang mengerti dalam hal ini, nanti dikonfirmasi pertanyaan ke sana (panitia pelaksana) saja,” singkatnya.

Terpisah, Juru Bicara Aliansi Wartawan Harian (AWAN) Agus Wiyanto mengecam keras kejadian tersebut. Menurutnya, adanya upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan adalah bentuk pelanggaran.

“Apapun alasannya, itu melanggar Undang-undang Pers. Jelas dalam undang-undang itu, siapa saja yang menghalangi, bahkan melarang wartawan dalam kerja mencari berita, adalah perbuatan pidana. Apalagi ini di saat momentum upacara bendera Merah Putih, peringatan HUT ke-77 RI. Kita dilarang meliput, tanda bahwa kita wartawan belum merdeka,” tegasnya.

Ia menyebut, pihak penyelenggara kegiatan, harusnya menjalin komunikasi yang baik dengan awak media. Terkait teknis peliputan di lapangan, tidak membedakan ruang yang diberikan kepada wartawan dengan humas atau internal dari instansi mana pun.

“Setidaknya komunikasikan dengan baik kepada wartawan, bagaimana teknis peliputan saat upacara. Kami mendesak hentikan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kami pers dilindungi undang-undang,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain