4753 Butir Ekstasi Asal Tawau Diamankan
narahubung.id – Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran 4753 butir ekstasi yang berasal dari Tawau, Malaysia tujuan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak hanya ekstasi, Polda Kaltara juga mengamankan 3,14 Kg narkotika jenis Sabu yang diamankan pada 16 Agustus 2022 lalu di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, sabu dan ekstasi yang diamankan di Sebatik tersebut awalnya hendak dikirim ke Parepare dengan jalur kapal laut dari Tarakan.
“Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku dengan inisial N yang bertugas sebagai kurir pembawa barang haram memasuki wilayah Indonesia,” kata Irjen Pol Daniel konfrensi pers, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan, bahwa N menggunakan karpet sebagai medium membawa barang haram. Karpet itu digulung sehingga ada ruang untuk menyimpan sabu dan esktasi.
“Saudara N membawa barang narkoba yang disembunyikan dimasukan di dalam gulungan karpet,” sebutnya.
Dalam hal ini, kurir narkotika tersebut menyamarkan barang haram yang dibawanya dengan medium gulungan karpet yang seolah-olah karpet biasa.
“Jadi, ini disamarkan dengan gulungan karpet, jadi seolah-olah karpet biasa dari Malaysia dikirim ke Indonesia tapi di dalamnya ada sabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, menjelaskan dari kejadian ini, ada 8 DPO yang muncul dan saat ini sedang dikembangkan.
“Jadi, daerah kita ini menjadi daerah transit yang akan dibawa ke daerah lain, baik daerah Kaltim, Sulawesi dan daerah-daerah lain,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa, modus pemesanan ekstasi ini digunakan di tempat hiburan malam. Melalui pemesannya, ekstasi ini rencananya akan didistribusikan di tempat hiburan malam di Sulawesi.
“Kemungkinan digunakan ditempat hiburan di wilayah sulawesi, karena tujuannya ini ke pare-pare. Rencananya mau menggunakan KM Bukit Siguntang,” tutupnya. (rhl/nr)