Polisi Tetapkan PPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Saluran Air Mansalong

narahubung.id –Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.

Melalui beberapa pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan di 3 lokasi pada Selasa (30/8/2022) lalu, polda Kaltara akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.

“Ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, pihaknya telah menahan AMN di polda Kaltara dan sedang melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kita tahan ya, sekarang sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka hari ini,” ucapnya.

Namun, saat ditanyai pasal apa yang disangkakan dan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek yang dilaksanakan oleh Kantor Satker Pelaksana PJN Wilayah I Kaltara tersebut ia belum bisa berkomentar.

“Iya, tersangkanya Pejabat Pembuat Komitmen, lengkapnya saat rilis yaa. Nanti saya info,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain