Pemprov Imbau Masyarakat Manfaatkan Pembebasan BNNKB
narahubung.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB II) kepada masyarakat terhitung mulai 1 April hingga 31 September mendatang.
“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kaltara dan kendaraan dalam wilayah Provinsi Kaltara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, pada Rabu (7/9/2022).
Tomy berharap program ini mampu mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor yang secara praktis akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama untuk kendaraan yang statusnya mutasi masuk ke Kaltara.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat luar daerah agar segera melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Mari manfaatkan program pembebasan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kaltara cukup mengikuti sejumlah syarat, diantaranya melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, KTP dan kwitansi pembelian kendaraan. Semua tahapan dilakukan di Kantor Samsat.
“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,” terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Kaltara, hingga 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wiayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda 4.
“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” pungkasnya. (dc/nr)