JPU Tuntut Hasbudi 3 Tahun Penjara

narahubung.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan menuntut terdakwa oknum polisi Briptu Hasbudi tiga tahun penjara atas kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan. Tuntutan dibacakan melalui sidang virtual, Rabu (7/9/2022).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, Kejari Bulungan telah memeriksa 12 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana illegal mining.

“Jaksa berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Sulaiman, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan sikap maupun jawaban terdakwa selama persidangan, jaksa menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Bahkan, tidak ditemukan adanya rasa pemaaf maupun alasan pembenaran yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas kesalahannya.

“Jadi, jaksa berpendapat bahwa terdakwa ini dinilai mampu bertanggung jawab dan harus dijatuhi pidana yang setimpal,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, terdawa merupakan anggota polri yang seharusnya dapat mencegah kegiatan illegal mining justru terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa. Tidak ada,” tegasnya.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk barang bukti handphone milik terdakwa akan dirampas untuk negara.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Hasbudi, Dr. Syafruddin mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU terhadap kliennya.

“Iya, kita akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa,” singkatnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Khairul Anas mengatakan, sesuai jadwal agenda sidang pledoi dijadwalkan pada 12 September mendatang. Namun, karena sebelumnya sempat molor maka majelis hakim memutuskan untuk memberikan hak yang sama kepada terdakwa untuk menyiapkan maupun PH.

“Kita berikan waktu terdakwa maupun PH untuk menyiapkan pembelaannya sampai 14 September mendatang,” tutupnya.

Berita Lain