Kuasa Hukum Minta Kejelasan Lahan yang Dikuasai Brigif 24/Bulungan Cakti

Pada 26 September 2022 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ditempatinya lahan masyarakat di Kilometer 12 oleh Brigade Infanteri (Brigif) 24/Bulungan Cakti.

Kuasa Hukum Masyarakat, Padly mengatakan, bahwa pihaknya meminta kejelasan soal status lahan masyarakat yang kini dikuasai oleh Brigif 24/Bulungan Cakti tersebut. Sebab, jauh sebelum adanya Brigif pihaknya sudah melakukan bercocok tanam dan bertempat tinggal dilokasi tersebut.

“Jadi, luasannya itu kurang lebih 78 Hektare yang dikuasakan ke saya. Saya sebagai pengacara, untuk bagaimana mendampingi mereka setidaknya memperjuangan haknya lah, atau memperjelas status hukum dari lahan masyarakat itu sendiri,” kata Padly kepada narahubung.id, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, banyak proses yang sudah dilalui masyarakat sebelum dirinya dipercaya sebagai kuasa hukum. Mulai dari hiring, mediasi, konsultasi, dan rekonsiliasi kepada pemerintah tapi tidak menemukan hasil.

“Nah, itulah juga yang kemaren kita di DPR, mulai latar belakang lahan, alas hak lahan, kita bahas semuanya dan kita urai semuanya. Dari, administrasi, surat dan apa yang kita punya. Sehingga kita jadikan dasar untuk meminta kepada DPR agar kita RDP,” jelasnya.

Menurut informasi, sekitar tahun 2007 atau 2008 Brigif itu ada, dan dilakukan penunjukkan lokasi tersebut. Padahal, sejak tahun 1996 pihak masyarakat telah memiliki surat.

“Dari komisi I juga mempertanyakan alasan yang kita punya, lalu kita menguraikan bahwa kita memilki surat itu dari tahun 1996,” ujarnya.

Sedangkan, yang disebutkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan itu HPl tahun 1998. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memverifikasi langsung dengan BPN dan instansi terkait lainnya. Namun, sangat disayangkan dengan ketidakhadiran BPN tanpa alasan.

“Kita juga mau konfirmasi soal status lahan. Cuman, dari BPN nya kemaren diundang ternyata tidak hadir. Kita tidak tau alasan ketidak hadirannya. Tapi saya tegaskan kemaren, ketidakhadiran instansi tersebut terhadap RDP yang kita lakukan di DPR itu sudah menunjukkan itikad lah. Dan juga tidak ada alasan kenapa tidak hadir, hal tersebut yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Artinya, pihaknya menghadiri RDP tersebut bertujuan untuk memperjelas soal status lahan tersebut. Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini akan ada titik penyelesaian.

“Nah, untuk yang dari Brigifnya, kemaren kita sempat bertanya-tanya kenapa tidak hadir, karena memang tidak di undang karena pertimbangan bahwa Brigif dalam hal ini tuh hanya sebagai pemakai lahan. Tapi, yang seharunya lebih bertanggung jawab ini ya pemerintah Kabupaten Bulungan,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain