17 Kontainer Ballpress Milik HSB Akan Dimusnahkan
narahubung.id – Pada tahun 2022 lalu, Provinsi Kaltara dikejutkan dengan pengungkapan kasus kepemilikan tambang emas ilegal milik oknum polri aktif yang berdinas di Polairud Polda Kaltara.
Selain kasus kepemilikan tambang emas ilegal, oknum polisi tajir tersebut juga memiliki 17 kontainer atau sekitar 1.080 Ballpress pakaian bekas ilegal dan kini sudah pelimpahan berkas.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan akan memusnahkan 17 barang bukti (BB) ballpress tersebut.
“Nanti ya, masih koordinasi dengan JPU dan Kemendag terkait rencana pemusnahannya,” kata Kombes Pol Hendy kepada narahubung.id, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, 17 Kontainer atau 1.080 Ballpress bukanlah Barang Bukti (BB) sedikit untuk dimusnahkan. Meski begitu, pihaknya harus tetap memperhatikan masalah teknis dan dampak pencemaran.
“Rencana demikian. Masalah teknisnya, dan analisa dampak pencemarannya. 17 kontainer, bukan BB sedikit utk dimusnahkan,” ucapnya.
Sejauh ini, berkas dari perkara kasus perdagangan ilegal yang menghebohkan masyarakat di tahun lalu ini sudah dilimpahkan dan telah ada petunjuk.
“Sudah dilimpahkan sekali, dan sudah ada petunjuk. Sudah P-19 sekali dari JPU, dan saat ini pemenuhan petunjuk serta persiapan pemusnahan BB,” ungkapnya.
Selain perkara perdagangan ilegal, oknum polisi tersebut juga dikenakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, pihak Ditkrimsus Polda Kaltara masih terus menelusuri aset milik HSB.
“Masih terus cari aset HSB. Secepatnya, tetapi kita juga terus telusuri bbrp data temuan dari PPATK dan informasi lainnya,” tutupnya.(rhl)