Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Uang Senilai 900 Juta
narahubung.id – Pada Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 13.00 WITA, dua orang pelaku pencurian uang senilai Rp 900 Juta tersebut tiba di Bandara Udara Juwata Tarakan.
Pelaku pencurian berinisial SU dan NA dibekuk Satreskrim Polres Tarakan di jalan poros Sangatta Kutai Timur selang sehari melarikan diri menggunakan mobil travel.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim Polres Tarakan IPTU M Khomaini mengatakan, keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencurian uang tunai, kalung emas, sejumlah handphone dan kartu ATM milik korban, Yoshua Hamonangan Samosir pada Minggu, (19/2/2023) sekitar pukul 12:30 WITA di Jalan Aki Balak Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Kronologis kejadiannya, pada Minggu (19/2/2023), pukul 10.00 WITA, saat itu, pelapor sedang tidur di dalam kamar tempat kontrakan di kediamannya, Jalan Aki Balak. Kemudian saat bangun, pukul 14.30 WITA, korban kaget melihat baju yang ada di dalam lemari sudah kosong termasuk kalung dan cincin. Pelapor langsung mencari kedua rekannya di Pelabuhan Tengkayu Sat,” katanya kepada awak media, Rabu (22/02/2023).
Setelah tiba di Pelabuhan Tengkayu, dua rekannya yang selama ini tinggal bersama dengan korban tersebutak tidak ditemukan dan hanya berhasil menemui satu unit motor yang biasa digunakan ke pelabuhan.
“Korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tarakan. Selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kutai Timur untuk mengidentifikasi siapa yang berangkat dari Bulungan menuju Kaltim itu,” terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, tim Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku dari mobil travel bersama barang bukti hasil curian.
Sejumlah uang tunai berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni Rp 753.782.000, kemudian satu unit Hp merk Vivo warna hitam, satu unit Hp merk Vivo warna biru, satu unit Hp merk Oppo warna Hitam, satu unit merek Samsung S10, satu unit merek Iphone warna putih, satu unit merek Iphone X, satu unit Iphone warna hitam, satu unit merek Oppo warna putih, kemudian satu unit merek Oppo warna ungu.
Selain itu personel juga mengamankan dua cincin emas, satu kalung emas, satu kotak Iphone, dua kartu ATM BCA dan tiga kartu ATM BRI,” bebernya.
“Hari ini kami bawa ke mako Polres Tarakan. Keduanya disangkakan dengan pasal 363
Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rhl)