Bikin Paspor Umrah Tak Lagi Pakai Surat Kemenag
narahubung.id – Beberapa waktu lalu, syarat pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji harus melalui surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Karena dianggap menyita waktu, Dirjen Imigrasi merespon cepat hal tersebut.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi bekerjasama dengan Kemenag membuat edaran bahwa surat rekomendasi untuk kementrian agama, khususnya jamaah umrah dan haji sudah tidak diperlukan lagi.
Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor, untuk umrah tercantum dalam surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Daniel Maxrinto mengatakan, sebelumnya ada permohonan dari Kemenag sebelum diberlakukannya pencabutan rekomendasi permohonan paspor, khusus jemaah umrah dan haji. Alasan dari Kemenag menyita waktu jemaah dalam kepengurusan paspor.
“Ini permohonan dari Kemenag maupun para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigrasi (Silmy Karim) membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah umrah dan haji tidak diperlukan lagi. Setelah penerbitan itu, kami langsung publikasikan supaya masyarakat langsung mengetahui,” katanya kepada narahubung.id, Selasa (28/2/2023).
Hal tersebut pula karena banyaknya permohonan dari pihak penyedia travel haji dan umrah di Indonesia.
“Karena ini permohonan dari travel-travel haji dan umrah. Nah, setelah beberapa hari kemudian itu Dirjen Imigrasi merespon cepat,” ungkapnya.
Terkait pengawasan WNI yang diduga akan menyalahgunakan tujuan umrah dan haji, pihaknya akan melakukan wawancara yang ketat saat pembuatan paspor. Jika nantinya ada dugaan penyalahgunaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak travel.
“Mereka (pihak travel) juga harus bertanggung jawab. Jangan juga nanti ngaku dari travel umrah, hanya untuk kedok berangkat ke sana (Arab Saudi),” tegasnya.
Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi atas bagi pemohon paspor yang memberikan keterangan tidak benar. Hal itu tertuang dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Saat ini kami belum menemukan oknum yang menyalahgunakan tujuan umrah. Dari data di Imigrasi Tarakan, ada sekitar 4 travel umrah yang terdaftar,” ucapnya.
Ia menegaskan, dasar adanya rekomendasi sebelumnya karena sempat ditemukan WNI yang masuk ke Arab Saudi berkedok jamaah haji dan umrah. Dalam arti, ada beberapa WNI yang masuk malah bekerja di Arab Saudi.
“Jadi alasan rekomendasi untuk mempersempit upaya-upaya masyarakat kita melakukan kegiatan penyimpangan itu,” tutupnya. (nr/rhl)