Bersih-bersih Judi Togel di Bumi Paguntaka

narahubung.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan kembali memberantas praktik judi kupon putih atau judi togel di Bumi Paguntaka.

Praktik judi yang diadopsi dari negeri tirai bambu (China) ini lumayan popular di Kota Tarakan. Oleh Karena itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memberi atensi kepada jajaran untuk memberantas habis kegiatan yang merugikan tersebut.

Kali ini, giliran Unit Resmob Polres Tarakan yang berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial BS (54) dan CJ (47) yang diduga menggelar praktik judi togel di sebuah warung kopi yang berada di jalan seroja II. Kel. Karang anyar, kota Tarakan, Jumat (17/02/2023).

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan menuturkan bahwa, kedua pelaku memiliki peran berbeda, adapun BS (54) melakukan penyetoran hasil penjualan togel kepada CJ, kemudian CJ menyetorkan dana ke website dari hasil pemasangan nomor judi togel.

“Kami mendapati BS usai melakukan transaksi penjualan kupon putih atau togel saat memotret kemudian mengirimkan kepada CJ lewat whatsapp,” katanya tertulis, (02/03/2023).

Setelah melalui pengembangan unit Resmob segera memburu CJ untuk mendapatkan bukti hasil transaksi togel di kediaman CJ yang tak jauh dari warung kopi tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit handphone, 2 lembar kertas putih catatan nomor togel, 1 buah toples warna ungu, 1 buah kartu Atm, 1 bendel kertas berisikan angka togel keluaran Kamboja, serta uang tunai sebesar Rp 356 Ribu,” ucapnya.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka, BS mendapat keuntungan 10 persen dan CJ mendapat 30 persen keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

“Pengakuan tersangka, BS mendapatkan keuntungan 10 persen dari penjualan kupon putih, dan CJ mendapatkan keuntuntungan 30 persen,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara. (nr/rhl)

Berita Lain