Kasus Dugaan Pungli Pejabat KSOP Tarakan Masuk Tahap Dua

narahubung.id – Kasus dugaan pungli yang menyeret salah satu oknum petinggi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan berinisial IS kini sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Samarinda, Kaltim.

Sebelumnya, pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menitipkan tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan tersebut ke Rutan Polres Tarakan.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma mengatakan bahwa hari ini sudah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kaltara ke Kejati Kaltim.

“Pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin, IS dititipkan di Rutan Polres Tarakan guna pelimpahan pada Jumat, 3 Maret 2023 hari ini melalui Kejaksaan Negeri Tarakan,” katanya kepada awak media, (03/03/2023).

Kemudian, pihaknya akan melakukan penahanan 20 hari, mulai hari ini sampai tanggal 22 Maret 2023, sebelum 20 hari, segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda yang nantinya akan di tahan di Rutan Samarinda untuk mempermudah proses persidangan.

“Kita tahan di Rutan Samarinda agar mempermudah proses persidangandi Pengadilan Negeri Samarinda,” ucapnya.

Tidak hanya tersangka yang diserahkan, pihak penyidik barang bukti sejumlah uang hasil OTT dan barang berharga lainnya.

“Barang Bukti yang diserahkan tentunya sejumlah uang sebesar Rp 73 juta hasil OTT, handphone, laptop terkait percakapan sebelumnya, ada barang berharga milik terdakwa seperti jam tangan dan batu cincin,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya, Hakim beserta penasehat hukum akan melakukan sidang offline di pengadilan, dari terdakwa nantinya akan melaksanakan sidang secara online dari rutan.

“Kondisi terdakwa sendiri dalam keadaan sehat sehingga menjalani tahap 2 hari ini yang dilanjutkan hari ini 3 Maret 2023 akan diberangkatkan ke Samarinda,” tutupnya. (Nr/rhl)

Berita Lain