Peredaran 2,7 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan
narahubung.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,7 Kilogram dari jaringan internasional.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Januari 2023, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SL di daerah Selumit Pantai atau masyarakat Tarakan mengenalnya daerah Timbunan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pada kejadian tersebut diamankan 5 bungkus plastik bening, dengan berat sekitar 250 Gram. Kemudian, dari peristiwa tersebut pihaknya melakukan pengembangan.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan barana-barang ini berasal dari Tawau, Malaysia. Dari situ anggota kami melakukan pendalaman, kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata AKBP Ronaldo kepada awak media, Senin (06/03/2023).
Melalui pendalaman, langkah-langkah penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 21 Februari 2023 tim berhasil mengamankan 2,7 Kilogram sabu dari jaringan internasional tersebut.
“Ada tiga bungkus besar lah, setelah dihitung netto nya itu 2,702,59 Gram. Perkiraan kami awalnya sekitar 3 Kg, ternyata setelah ditimbang tidak sampai 3 Kg dari bungkusan yang besar ini,” ungkapnya.
Kemudian, dari keterangan tersebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengendalinya lagi. Dałam hal ini, pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan upaya mengungkap pengendali tersebut.
“Jadi ada dua orang dari hasil pemeriksaan saat ini yang dijadikan DPO, yang dalam pemeriksaan statusnya adalah pengendali dari peredaran gelap barang haram ini, inisialnya AR, dan RMS,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, HP merek Samsung, HP merek Vivo, Sabu-sabu 2,702,59 Gram, plastik berwarna hitam, dan ada satu tas belanja bermerek. Setidaknya dari pengungkapan ini phial kepolisian berhasil menyelamatkan 1313 jiwa.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas sebelum diedarkan kepada masyarakat, dari perhitungannya 13.513 orang yang berhasil diselamatkan untuk tidak menggunakan narkoba,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1 Miliar Rupiah, paling sedikit 10 Miliar Rupiah.(nr/rhl)