Cekcok di Kelab Malam Berujung Pemukulan
narahubung.id – Mengkonsumsi alkohol dalam jumlah banyak membuat seseorang kehilangan kontrol atas dirinya. Apalagi, mengkonsumsinya di Tempat Hiburan Malam (THM) atau Kelab Malam yang notabene memiliki pengunjung banyak dan rawan gesekan.
Hal tersebut lah yang menjadi penyebab Cekcok tiga pemuda di salah satu Kelab Malam di Kota Tarakan dan berujung pemukulan di Jalan Pulau Banda, Simpang Akper Kaltara, Kelurahan Kampung Satu.
Dua pria berinisial MB (22) dan FT (21) melakukan pengeroyokan terhadap korban JY (41) saat pulang dari Kelab Malam.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, ketiganya terlibat adu mulut. Setelah pulang ternyata korban JY bersama temannya telah menunggu kedua pelaku.
“Dalam keadaan mabuk, korban meneriaki pelaku yang melintas dijalan. Merasa tak terima, awalnya kedua pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun, karena melihat ada sebilah kayu dan bilah besi pelaku pun memukulkan benda tersebut ke bagian kepala korban,” katanya kepada awak media, Rabu (15/03/2023).
Ia menyebut bahwa, kayu yang digunakan untuk memukul korban tersebut didapatkan di sebuah bangunan dekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kayunya mereka dapat dari sebuah bangunan di sekitaran situ. Di dalam (THM) memang sempat cek-cok. Ya mungkin karena salah paham yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan memar di bagian wajah. Saat kejadian, sebenarnya korban bersama temannya. Namun karena temannya tak ingin ikut campur akhirnya korban JY lah yang mengalami kasus pengeroyokan. Korban pun sempat dilarikan ke RSUD usai pengeroyokan itu terjadi.
“Untuk kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing yakni di wilayah Juata dan wilayah Kandang Buaya sehari setelah kejadian. Kita juga gali informasi melalui CCTV kemudian meminta keterangan saksi.,” bebernya.
Untuk diketahui, korban dengan pelaku pun juga tidak saling mengenali dan baru terlibat adu mulut saat ke THM malam itu. Kondisi korban saat ini tengah dalam masa pemulihan dan telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Korbannya sudah sadar. Juga sudah kita tindaklanjuti untuk keterangan yang kita mintai,” tambahnya.
Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana. (nr/rhl)