Jam Operasional THM di Tarakan Dibatasi Sampai Pukul 02.00 WITA

narahubung.id – Tim gabungan Polres Tarakan menggelar razia dan himbauan kekerasan kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi. Kegiatan yang digelar untuk menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ini  juga menghimbau kepada pemilik Usaha (THM) agar membatasi jam operasional sampai pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimbau agar pengunjung tetap tertib dilokasi dan tidak melakukan kekerasan.

“Kami imbau semua pemilik THM tadi diberitahukan hanya melaksanakan kegiatan hiburan hanya sampai pukul 02.00 dinihari saja,” terang  Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin,” Sabtu (18/3/2023) malam.

Kemudian, dalam kegiatan razia tersebut, personel juga melakukan pemeriksaan identitas dan juga barang bawaan ke pengunjung di lokasi THM.

“Pengunjung juga dicek identitas dan barang bawaannya, khawatirnya mereka membawa sajam dan juga narkoba,” terangnya.

Ia menjelaskan, razia dan penertiban ini menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah yang sebentar lagi akan dilaksanakan umat Islam di seluruh dunia. Diharapkan para pemilik nanti wajib mengikuti instruksi yang dikeluarkan Pemkot Tarakan dalam bentuk SE.

“Sehingga diberikan batas waktu nanti. Adapun selama pemeriksaan pengunjung, berjalan lancar dan aman, tidak ada keributan dan juga pengunjung membawa barang mencurigakan dan sajam,” tutupnya. (nr)

Berita Lain