Akhir Cerita Bisnis Thrifting?

narahubung.id – Larangan aktivitas thrifting atau bisnis pakaian bekas santer dikabarkan. Apalagi, beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang bisnis pakaian bekas impor tersebut.

Hal tersebut dikarenakan akan mengganggu industri tekstil dalam negeri. Lalu, bagaimana di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi jalur distribusi dan sejak puluhan tahun lalu masyarakatnya gemar berbelanja juga mengenakan pakaian bekas?.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara, Hasriyani mengatakan, Undangan-undangan perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan, salah satunya ballpress itu dilarang.

“Cuman, gimana ya. Sekarang begini, semua juga ada larangan. Termasuk perdagangan-perdagangan ilegal. Tapi, nyatanya? Dari aturannya ketidak memiliki perizinan atau impor, izin edar itu sidah jelas, barang-barang yang masuk dari Tawau itu barang ilegal, tidak memenuhi peraturan,” katanya kepada narahubung.id, Senin (20/3/2023).

Kemudian, ia mengungkapkan ada aturan perdagangan perbatasan. Yakni, PP 34 tahun 2019 yang menyebut perdagangan perbatasan hanya untuk masyarakat di perbatasan. Artinya, barang impor harus berupa barang yang baru dan barang bekas  memiliki aturan.

“Itu sudah jelas ya, perdagangan perbatasan itu hanya bisa untuk masyarakat di wilayah perbatasan, mereka pengecualian dokumen batas darat dan laut, dan itu boleh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang di perbatasan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa aturan yang ada sudah jelas. Yakni, komitmen. Saat ini, pihaknya selaku instansi terkait membutuhkan sinergitas kepada pihak aparat terkait penindakan tersebut. Sebab, Dinas Perdagangan hanya sebatas pembinaan.

“Kalau untuk barang yang sudah terlanjur sampai dan sudah beredar di masyarakat ia mengungkapkan bahwa saat ini semua itu dilimpahkan ke Disprindagkop, padahal sudah jelas Tusi (Tugas dan Fungsinya), kalau kami tidak bisa penindakan, kita aspek Pembinaan, kami Pembinaan bagaimana mereka yang belum punya izin kita bantu,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihak Dinas Perdagangan meminta komitmen dan ketegasan unsur terkait. Mulai dari Kepala daerah, Polda Kaltar, hingga Korem bersama-sama menindak dan tegas.

“Mulai dari Kepala daerahnya, Polda Kaltara, Danrem pokoknya semua aparat yang ada disini. Kalau memang Ballpres tidak boleh, semua tidak boleh ada. Bagaimana yang terpajang di ruko-ruko, dan komitmen kita masyarakat, kadang saya lihat masyarakat menggandrungi itu, pergi beli disitu. Kenapa dilarang, itu semua karena dari aspek kesehatan,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain