Polisi Gagalkan Pengiriman 21 Karung Kosmetik Ilegal Tujuan Sulawesi
narahubung.id – Pasangan suami istri berinisial I dan S asal Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terlibat pengiriman 21 karung berisi Kosmetik Ilegal asal Malaysia dari pelabuhan Malundung tujuan Sulawesi.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, Polsek KSKP mendapat informasi dari buruh pelabuhan bahwa adanya pengiriman barang ilegal dari Malaysia, Tawau.
“Dari hasil informasi tersebut, unit reskrim Polsek kskp melakukan penyelidikan disekotar pelabuhan, dan pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar jam 17.30 WITA didapati sebuah mobil pickup dengan nomor polisi DM 8030 BO berwarna hitam dengan muatan barang yang ditutupi dengan terpal berwarna biru yang akan masuk ke arah pelabuhan malundung Tarakan,” katanya kepada narahubung.id, Senin (20/3/2023).
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 21 karung. Sekitar dua karung sudah dimuat di atas Speed boat yang bersandar.
“Jadi, barang itu tuh sudah sempat ada yang diturunkan. Isinya total 21 karung, dari total tersebut 2 karung sudah sempat dimuat di speed,” ucapnya.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek KSKP memeriksa isi pada karung tersebut. Benar saja, tim menemukan Kosmetik ilegal asal negeri Jiran Malaysia.
“Setelah diperiksa, ternyata benar isi dari karung tersebut adalah Kosmetik ilegal dari Malaysia,” ungkapnya.
Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sang istri berinisial S. Sedangkan, sang suami berinisial I diduga sudah menunggu barang tersebut di Sulawesi.
“Jadi, si istri yang ikut dari rumah naik mobil pickup tersebut dan membawa ke pelabuhan. Karena si I ini lagi tidak ada di Tarakan, jadi dia menyuruh istrinya untuk mengirimkan barang. Diduga pelaku I ini yang akan menunggu dan menyambut pengiriman kosmetik ilegal tersebut,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 197 Junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang hak cipta kerja dan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan junto pasal 55 ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (rhl/nr)